InvestigasiMabes.com | Pati - Notaris Reko memberikan tanggapan atas pernyataan Ketua DPRD Pati yang disampaikan dalam forum audiensi bersama Gerakan Masyarakat Peduli Agraria (Gertakari). Menurutnya, penyampaian pernyataan oleh pejabat publik hendaknya dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun memperkeruh suasana di tengah masyarakat.
Ia menilai, setiap pernyataan yang berkaitan dengan persoalan hukum, khususnya hukum perusahaan dan hukum pertanahan, seharusnya didasarkan pada pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi yang berlaku.
"Tugas pejabat publik adalah memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat, bukan menimbulkan persepsi yang justru dapat memanaskan situasi. Karena itu, setiap pernyataan sebaiknya disampaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Reko menjelaskan, perubahan status Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan hukum. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 30
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa HGU selain dapat dijadikan jaminan utang atau dibebani hak tanggungan, juga dapat beralih, dialihkan, dilepaskan kepada pihak lain, maupun diubah haknya sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menerangkan, agar HGU dapat berubah menjadi SHM, terlebih dahulu hak tersebut harus dilepaskan kepada negara oleh pemegang HGU. Namun sebelum pelepasan dilakukan, harus ada kesepakatan antara pemegang HGU dengan para calon pemohon mengenai mekanisme pemberian ganti rugi.
"Setelah tercapai kesepakatan mengenai ganti rugi, pihak yang telah memberikan ganti rugi memperoleh prioritas untuk mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut. Jadi prosesnya memiliki tahapan hukum yang jelas," jelasnya.
Menurut Reko, justru pelepasan HGU harus dilakukan ketika masa berlakunya masih berjalan. Apabila HGU telah berakhir, secara hukum tanah tersebut otomatis menjadi tanah negara sehingga mekanisme yang ditempuh akan berbeda.
Ia mengungkapkan bahwa proses pelepasan HGU tersebut telah dirintis sejak tahun 2021 hingga 2023 dan seluruh tahapan dilakukan ketika HGU masih berlaku. Pelepasan dilakukan setelah tercapai kesepakatan mengenai kompensasi antara perusahaan dengan para calon pemohon.
Reko menegaskan bahwa pemberian ganti rugi merupakan konsekuensi hukum yang wajib dipenuhi. Sebab perusahaan sebagai badan hukum memiliki aset sekaligus kewajiban finansial yang harus diselesaikan.
Menurutnya, dana ganti rugi tersebut digunakan untuk memenuhi berbagai kewajiban perusahaan, mulai dari pelunasan kredit perbankan, kewajiban perpajakan, hingga hak-hak karyawan.
"Dari dana yang terkumpul, sebagian besar digunakan untuk melunasi kewajiban perusahaan kepada perbankan, termasuk kredit di BRI Agro, serta membayar tunggakan pajak dan kewajiban lainnya. Karena itu, pelepasan aset perusahaan tanpa adanya ganti rugi tentu tidak dimungkinkan," terangnya.
Lebih lanjut Reko menjelaskan perjalanan kepemilikan perusahaan yang mengelola lahan HGU tersebut. Awalnya lahan dikuasai oleh PT Rumpun. Karena menghadapi beban utang yang cukup besar, perusahaan kemudian bekerja sama dengan PT Astra Agroniaga dan membentuk PT Rumpun Sari Antan (RSA).
Dalam perkembangannya terjadi beberapa kali pengalihan saham hingga akhirnya seluruh saham perusahaan dimiliki oleh PT Candi Tunggal Wedari (TTW) yang berkedudukan di Surakarta.
Menurutnya, menjual lahan HGU dalam satu hamparan yang luas bukanlah hal mudah karena membutuhkan investor dengan kemampuan finansial yang besar. Oleh sebab itu dipilih mekanisme pelepasan secara bertahap dalam bidang-bidang yang lebih kecil agar dapat dijangkau masyarakat sekitar maupun pemohon lainnya.
Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan merupakan jual beli HGU, melainkan proses pelepasan hak yang kemudian diikuti permohonan hak baru sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sebagian besar pemohon merupakan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan kebun, seperti dari Desa Karangsari, Sirahan, Payak dan desa-desa lainnya. Selain itu terdapat pula sejumlah anggota TNI yang mengajukan permohonan," katanya.
Luas bidang yang diajukan bervariasi, mulai sekitar 1.000 meter persegi hingga maksimal lima hektare. Menurut Reko, pola seperti ini juga pernah diterapkan di Kabupaten Cilacap sejak tahun 2010 dan telah menghasilkan sertifikat hak milik tanpa menimbulkan persoalan hukum.
Terkait legalitas sertifikat yang telah diterbitkan, Reko berpendapat bahwa penerbitan SHM tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga memiliki kekuatan hukum.
Ia menjelaskan bahwa apabila ada pihak yang hendak mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), secara administratif telah melewati batas waktu karena seluruh sertifikat telah diterbitkan sejak tahun 2023. (Ari)
Editor : RedakturSumber : Team