InvestigasiMabes.com l Kota Pariaman -- Kisruh seputar persyaratan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2026 di Kota Pariaman menuai sorotan tajam. Pakar hukum sekaligus advokat kondang asal daerah ini, Awis Ilyas SH, angkat bicara dan meminta pemerintah daerah menunjukkan dasar hukum yang kuat, bukan hanya mengandalkan penafsiran sepihak.
Sorotan bermula dari terbitnya surat Sekretaris Daerah Kota Pariaman Nomor 400.10.2.2/497/Pemdes/2026. Dalam poin huruf "g" tertulis tegas: calon anggota BPD wajib berdomisili serta memiliki Kartu Keluarga dan KTP di desa tempat pemilihan.
Menurut Awis Ilyas, jika surat itu dikatakan sebagai "penegasan", maka harus ada landasan peraturan yang jelas dan sah. "Setiap keputusan yang mengikat masyarakat harus punya dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai yang disampaikan justru tafsiran pribadi yang bisa menghambat aspirasi warga," tegasnya.
Ia menambahkan, selain mematuhi aturan tertulis, Pemko Pariaman juga perlu menghormati kearifan lokal. Masyarakat setempat masih menjunjung nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah serta prinsip raso jo pareso dalam memilih tokoh yang dianggap mampu membangun desa. "Selama tidak bertentangan hukum, semangat masyarakat untuk menentukan pilihannya harus dihargai, bukan dikekang," harapnya.Di sisi lain, sikap Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kota Pariaman, Wira Budiman, menjadi sorotan. Sebagai penyusun konsep surat tersebut, ia membantah pernyataan atasannya sendiri yang menyatakan surat itu bukan buatan DPMD. Saat diminta menunjukkan dasar hukum yang relevan, ia justru mengirimkan aturan yang tidak jelas sumbernya dan merujuk pada ketentuan soal pemberhentian anggota BPD, bukan persyaratan pencalonan.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim