Investigasimabes.com | Minahasa Utara — Aktivitas penambangan pasir (galian C) di kawasan Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, memasuki babak baru setelah tim InvestigasiMabes.com menemukan sejumlah fakta lapangan yang memunculkan tanda tanya serius mengenai aspek legalitas operasional tambang tersebut.
Dalam penelusuran yang dilakukan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 14.00 WITA, pengelola lapangan yang memperkenalkan diri sebagai Rambli dan Wati menyatakan bahwa aktivitas penambangan telah mengantongi izin resmi. Namun, ketika diminta memperlihatkan dokumen legalitas sebagai bentuk pembuktian atas klaim tersebut, dokumen dimaksud belum dapat ditunjukkan kepada tim liputan.
Temuan ini menjadi titik awal lahirnya pertanyaan publik. Dalam praktik pertambangan yang taat hukum, legalitas bukan sekadar pengakuan, melainkan harus dapat diverifikasi melalui dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Penelusuran di lokasi kemudian mengungkap fakta lain. Pada area transaksi pembayaran pasir (ceker), terpampang sebuah baliho yang mencantumkan nama Koperasi Produsen Multi Pihak Patriot Pensiunan TNI-Polri. Keberadaan nama koperasi tersebut justru membuka ruang pertanyaan yang lebih luas.
Apakah koperasi tersebut merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)? Apakah hanya bertindak sebagai mitra operasional, penyedia jasa, atau memiliki hubungan hukum lain dengan kegiatan penambangan tersebut? Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi yang dapat menjawab secara terang posisi hukum koperasi dimaksud.
Lebih jauh lagi, tim InvestigasiMabes.com tidak menemukan papan identitas perusahaan di area tambang sebagaimana lazim dijumpai pada kegiatan usaha yang telah memenuhi aspek administrasi. Tidak tampak informasi mengenai nama badan usaha, nomor izin, penanggung jawab kegiatan, maupun identitas perusahaan yang dapat diakses publik.
Ketiadaan informasi dasar tersebut semakin menguatkan urgensi dilakukannya verifikasi menyeluruh oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Saat dikonfirmasi, Rambli kembali menegaskan bahwa seluruh aktivitas telah memiliki izin melalui koperasi tersebut. Ia bahkan menyampaikan keyakinannya bahwa kegiatan tersebut tidak akan menjadi persoalan apabila dilakukan pemeriksaan oleh aparat karena seluruh legalitas disebut telah dijamin.
Pernyataan tersebut tentu merupakan hak yang bersangkutan. Namun, dalam perspektif tata kelola pertambangan yang baik (good mining governance), setiap klaim mengenai legalitas seyogianya dapat dibuktikan melalui dokumen resmi, bukan semata-mata melalui pernyataan lisan.
Di sisi lain, perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada aspek administrasi. Aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut pasir disebut-sebut menyebabkan material berceceran di badan jalan, memunculkan debu, serta berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan dan kualitas lingkungan apabila tidak dikelola sesuai standar yang diwajibkan.
Rangkaian temuan tersebut mendorong lahirnya desakan agar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum segera melakukan audit terpadu.
Audit tidak cukup hanya memeriksa keberadaan izin, tetapi juga harus menelusuri apakah lokasi penambangan berada dalam wilayah izin yang sah, bagaimana status dokumen lingkungan, siapa pemegang manfaat sebenarnya (beneficial owner), bagaimana mekanisme pengawasan produksi, hingga apakah kewajiban terhadap negara berupa pajak dan penerimaan sektor minerba telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Transparansi menjadi kebutuhan mendesak agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila seluruh perizinan memang telah lengkap dan sesuai ketentuan, maka pembukaan dokumen kepada publik akan menjadi jawaban paling efektif untuk mengakhiri polemik yang berkembang.
Sebaliknya, apabila dalam proses audit ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan perundang-undangan, penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagai rujukan, pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batuan di Indonesia diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, serta ketentuan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 beserta perubahan yang berlaku.
Hingga laporan investigasi ini diterbitkan, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Polres Minahasa Utara, maupun pengurus Koperasi Produsen Multi Pihak Patriot Pensiunan TNI-Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan, dasar hukum keterlibatan koperasi, maupun legalitas operasional tambang pasir di Watudambo.
Investigasimabes.com akan terus menelusuri perkembangan perkara ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim