InvestigasiMabes.com | Murung Raya,17 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (DPC SBNI) Kabupaten Murung Raya resmi melaporkan PT. Bumi Barito Mineral (BBM) kepada Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah.17 Juli 2026
Pelaporan dilakukan di Kantor Disnaker Provinsi Kalteng, Palangkaraya pada oleh Ketua DPC SBMI Murung Raya, Sukerman masalah kecelakaan kerja pada tanggl 05 Maret 2026.
Latar Belakang Laporan:
Laporan ini terkait kecelakaan kerja yang menimpa anggota kami, Yang sudah bekerja beberpa tahun, yang bekerja sebagai Supervisor Houling di PT. BBM pada 05 Juli 2026 di Puruk Cahu.
Akibat kecelakaan tersebut korban mengalami Berat retak di bagian kepala ,patah tangan,Luka di Bagian badan secara Insentif dll.dan saat ini masih dalam masa perawatan
*Temuan dan Dugaan Pelanggaran PT. BBM:
1*Tanggung Jawab Pengobatan*: Biaya pengobatan kelanjutan belum ada titik temu, Perusahaan belum memberikan kepastian santunan dan penggantian hak.
2. *BPJS Ketenagakerjaan*: Diduga korban telah di bayar oleh perusahaan.
4. *Laporan Kecelakaan*: Perusahaan belum melaporkan kecelakaan kerja tersebut ke Disnaker sesuai UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
"Kami menuntut keadilan untuk korban. Kecelakaan kerja adalah tanggung jawab perusahaan 100%. Negara tidak boleh abai. Kami minta Pengawas Disnaker segera turun memeriksa dan memaksa PT. BBM bertanggung jawab," ujarSujwrman Ketua DPC SBNI Murung Raya.
*Tuntutan DPC SBMI Murung Raya:*
1. *Pengawas Disnaker Provinsi* segera melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi jika terbukti melanggar.
2. *PT. BBM* bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan, santunan cacat, dan upah selama korban tidak bisa bekerja.
3. *PT. BBM* wajib membayar tunggakan seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
4. *Evaluasi sistem K3* di seluruh wilayah kerja PT. BBM.
SBNI Murung Raya akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak korban dipenuhi sepenuhnya. Jika tidak ada itikad baik, kami akan lanjutkan ke ranah hukum dan PHI.
Kermanmura
Editor : RedakturSumber : Team