Viral Dugaan Pungutan di SMPN 7 Tambang, Komite Buka Suara dan Singgung Peran Mantan Pengurus

Viral Dugaan Pungutan di SMPN 7 Tambang, Komite Buka Suara dan Singgung Peran Mantan Pengurus
Viral Dugaan Pungutan di SMPN 7 Tambang, Komite Buka Suara dan Singgung Peran Mantan Pengurus

Investigasimabes.com l Riau --- Terkait pemberitaan beberapa media beberapa hari lalu, Apa yang dilakukan SMPN 7 Tambang ini tentu sangat memberatkan beban orang tua ditengah tengah himpitan ekonomi yang sangat sulit saat ini.

Meskipun begitu Disdikpora Kampar diduga seperti tutup mata atas persoalan ini, Padahal baik Dinas maupun pihak SMPN 7 Tambang sadar apa yang dilakukan sangat bertentangan dengan aturan yang ada.

Kasus pungli di SMPN 7 Tambang ini telah jadi bahan gunjingan dan viral ditengah tengah masyarakat.ikan akan menjadi momok yangsl sangat buruk dan harus ditindak oleh dinas pendidikan kabupaten Kampar Propinsi Riau

Padahal Praktik pungutan liar (pungli) di sekolah dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Secara administratif, larangan pungli ini tertuang dalam, " Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini