Belum Genap Sepekan Menjabat, Kapolres Bangka Barat Ungkap Peredaran 341 Gram Sabu, Selamatkan 1.300 Jiwa

Belum Genap Sepekan Menjabat, Kapolres Bangka Barat Ungkap Peredaran 341 Gram Sabu, Selamatkan 1.300 Jiwa
Belum Genap Sepekan Menjabat, Kapolres Bangka Barat Ungkap Peredaran 341 Gram Sabu, Selamatkan 1.300 Jiwa

InvestigasiMabes.com |Bangka Barat -Komitmen Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. dalam memberantas peredaran gelap narkotika langsung dibuktikan melalui pengungkapan kasus sabu berskala besar. Belum genap sepekan sejak menjabat, jajaran Polres Bangka Barat berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 341,06 gram bruto.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Bangka Barat di Mapolres Bangka Barat, Jumat (17/7/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Wakapolres Bangka Barat, Kasat Resnarkoba, Kasi Propam, Kapolsek Mentok, serta Kasi Humas Polres Bangka Barat.

Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Bangka Barat dalam memerangi peredaran narkotika yang dinilai menjadi ancaman bagi generasi muda.

"Belum genap sepekan menjabat, Ibu Kapolres menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberantas peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Bangka Barat," ujar Yos.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Rabu (15/7/2026), saat Tim Hantu Satresnarkoba bersama Unit Reskrim Polsek Mentok menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MI (26). Dari hasil penggeledahan ditemukan 17 paket sabu dengan berat bruto 3,34 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Pengembangan terhadap tersangka MI kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial RS (28). Polisi selanjutnya menangkap RS di kediamannya di Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.

"Dari rumah tersangka RS, petugas menemukan sabu yang disimpan di dalam brankas. Barang bukti yang diamankan mencapai 337,72 gram bruto, berikut timbangan digital, plastik klip, telepon seluler, serta barang pendukung lainnya," kata Yos.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 341,06 gram bruto dari kedua tersangka. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta dan berpotensi menyelamatkan sekitar 1.300 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika apabila sempat beredar di wilayah Kecamatan Mentok dan sekitarnya.

Yos menegaskan, pengungkapan ini menjadi langkah awal yang menunjukkan komitmen Kapolres Bangka Barat dalam menjaga wilayahnya dari peredaran narkotika.

"Ini merupakan peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika. Polres Bangka Barat akan bertindak tegas tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum. MI dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan RS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sumber :Humas.

Reporter :Ten Njuk San.

Editor : Redaktur
Sumber : Team