InvestigasiMabes.com l Ternate- Pengelolaan Program Pascasarjana Universitas Khairun (Unkhair) Ternate kembali menjadi sorotan. Kritik terhadap tata kelola akademik mencuat setelah salah seorang dosen Pascasarjana Unkhair, Dr. Muamil Sun’an, SE., M.AP, mempertanyakan kebijakan pelaksanaan aktivitas akademik pada hari Sabtu.
Muamil menilai, pelaksanaan perkuliahan, pembimbingan hingga pengujian mahasiswa pada akhir pekan berpotensi membebani dosen, terutama para profesor dan doktor yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan pada jenjang Magister (S2) dan Doktor (S3).
Kritik tersebut memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai bagaimana sebenarnya tata kelola Program Pascasarjana Unkhair dijalankan, khususnya terkait pengaturan waktu perkuliahan, beban kerja dosen, sistem pembimbingan dan pengujian mahasiswa, serta bentuk penghargaan terhadap tenaga akademik yang terlibat.
Kelas Reguler, Tetapi Aktivitas Akademik Berlangsung Sabtu
Menurut Muamil, Program Pascasarjana Unkhair pada prinsipnya merupakan program pendidikan reguler. Karena itu, ia mempertanyakan alasan sebagian kegiatan akademik justru dilaksanakan pada hari Sabtu.
“Program Pascasarjana merupakan kelas reguler. Seharusnya perkuliahan berlangsung pada hari kerja, Senin sampai Jumat. Faktanya, banyak proses kuliah, bimbingan, hingga ujian dilakukan pada hari Sabtu,” ujar Muamil.
Ia menilai, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan jadwal perkuliahan, tetapi menyangkut tata kelola dan penghargaan terhadap profesionalisme dosen.
Pasalnya, dosen yang mengajar di Pascasarjana tidak hanya menjalankan tugas mengajar. Mereka juga harus membimbing mahasiswa dalam penyusunan tesis maupun disertasi, melakukan pengujian, serta memastikan standar akademik lulusan tetap terjaga.
Dalam konteks itu, Muamil mengkritik pola pengelolaan yang menurutnya berpotensi menjadikan para profesor dan doktor hanya sebagai pelaksana teknis untuk memenuhi kebutuhan operasional program Pascasarjana.
Bahkan, ia menggunakan istilah keras dengan menyebut para profesor dan doktor seolah diperlakukan seperti “budak akademik” atau “kuli Pascasarjana”.
Pernyataan tersebut tentu menjadi kritik serius terhadap manajemen pendidikan tinggi dan perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak Universitas Khairun.
Ada Persoalan Tata Kelola di Balik Aktivitas Akademik Akhir Pekan?
Jika aktivitas akademik pada hari Sabtu memang dilakukan secara rutin, maka muncul sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka.
Apakah pelaksanaan perkuliahan dan kegiatan akademik pada hari Sabtu merupakan bagian dari kebijakan resmi Program Pascasarjana?
Apakah jadwal tersebut telah ditetapkan dalam kalender akademik dan diketahui oleh seluruh dosen serta mahasiswa?
Bagaimana pengaturan beban kerja dosen yang melaksanakan kegiatan akademik pada akhir pekan?
Apakah terdapat mekanisme penghargaan atau kompensasi terhadap dosen yang melaksanakan tugas di luar hari kerja?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan Pascasarjana tidak hanya mengejar target jumlah lulusan, tetapi juga memperhatikan kualitas tata kelola akademik dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Sebab, pendidikan jenjang Magister dan Doktor memiliki tanggung jawab akademik yang lebih kompleks. Proses pendidikan tidak berhenti pada kegiatan perkuliahan, tetapi berlanjut pada penelitian, pembimbingan, seminar, ujian tesis dan disertasi hingga proses kelulusan.
Profesor dan Doktor Jangan Sekadar Dijadikan Mesin Akademik
Muamil menilai, tenaga akademik dengan kualifikasi profesor dan doktor merupakan aset penting bagi pengembangan pendidikan tinggi.
Karena itu, menurutnya, mereka tidak seharusnya hanya diposisikan sebagai tenaga pengajar yang sewaktu-waktu harus memenuhi kebutuhan operasional program studi tanpa mempertimbangkan beban kerja dan waktu pengabdian mereka.
“Profesor dan doktor seolah hanya dijadikan mesin pencetak lulusan Magister dan Doktor, tetapi pengorbanan waktu dan tenaga mereka tidak mendapat perhatian,” katanya.
Pernyataan tersebut membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola Program Pascasarjana Unkhair secara menyeluruh.
Jika benar terdapat persoalan dalam pengaturan jadwal, beban kerja, maupun penghargaan terhadap dosen, maka evaluasi internal menjadi penting dilakukan oleh pimpinan universitas.
Namun demikian, apabila pelaksanaan kegiatan akademik pada hari Sabtu memiliki dasar kebijakan yang sah dan telah disepakati dalam sistem akademik universitas, maka pihak kampus juga perlu memberikan penjelasan kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif.
Regulasi Perlu Diklarifikasi
Muamil juga menyinggung regulasi pendidikan tinggi, termasuk Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan program pendidikan reguler.
Dalam hal ini, ketentuan regulasi tersebut perlu diklarifikasi secara cermat agar tidak terjadi kesalahan dalam menafsirkan aturan. Apakah regulasi yang dimaksud memang secara langsung mengatur hari pelaksanaan perkuliahan Program Pascasarjana, atau terdapat ketentuan lain yang menjadi dasar penyelenggaraan aktivitas akademik pada akhir pekan.
Klarifikasi ini penting karena persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan dosen, tetapi juga mahasiswa dan tata kelola institusi pendidikan tinggi secara keseluruhan.
Rektorat Unkhair Ditunggu Klarifikasinya
Sebagai perguruan tinggi negeri di Maluku Utara, Universitas Khairun memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses pendidikan berjalan berdasarkan prinsip tata kelola akademik yang baik, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kritik yang disampaikan Muamil seharusnya tidak serta-merta dipandang sebagai serangan terhadap institusi, melainkan dapat menjadi momentum bagi Universitas Khairun untuk melakukan evaluasi internal apabila memang ditemukan persoalan dalam tata kelola Program Pascasarjana.
Sebaliknya, pihak Rektorat dan pengelola Program Pascasarjana juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas berbagai tudingan yang disampaikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rektorat Universitas Khairun masih dalam upaya konfirmasi untuk memperoleh tanggapan resmi terkait tudingan tersebut, termasuk mengenai dasar kebijakan pelaksanaan kegiatan akademik pada hari Sabtu, pengaturan beban kerja dosen, serta mekanisme penghargaan terhadap dosen yang terlibat dalam pendidikan Pascasarjana.
InvestigasiMabes.com akan terus menelusuri informasi ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak Universitas Khairun maupun pengelola Program Pascasarjana untuk memberikan penjelasan secara resmi kepada publik.
InvestigasiMabes.com(Haeril)
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim