Investigasimabes.com | Manado– Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, kondisi Bendera Merah Putih yang berkibar di lingkungan Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan pantauan awak media pada Senin (3/8/2026), bendera yang terpasang di halaman kantor tersebut tampak dalam kondisi kusam, kusut, dan terdapat bagian yang sobek. Kondisi itu memunculkan perhatian dari sejumlah warga yang menilai bendera negara seharusnya dirawat dan diganti apabila sudah tidak layak digunakan.
Salah seorang warga di sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, persatuan, dan kehormatan bangsa sehingga sudah sepatutnya diperlakukan dengan penuh penghormatan.
«"Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan, seharusnya bendera yang dikibarkan dalam kondisi baik dan layak. Ini menjadi perhatian kami sebagai masyarakat," ujarnya kepada awak media.»
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Sementara itu, Pasal 67 huruf b dalam undang-undang yang sama mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang harus didasarkan pada proses penyelidikan dan pembuktian, termasuk unsur kesengajaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sejumlah warga berharap Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara segera melakukan evaluasi dan mengganti Bendera Merah Putih yang sudah tidak layak, sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara, terlebih menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi bendera tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(tim)
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim