InvestigasiMabes.com | Gorontalo — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) belakangan ini marak terjadi di wilayah Serambi Madinah. Kali ini, pelanggaran hukum terindikasi berlangsung di kawasan zona penyangga (buffer zone) hutan konservasi, wilayah pengawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), tepatnya di Desa Bihe, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi Mabes Dot Com, kegiatan tersebut sempat berjalan namun kini telah dihentikan atas tindakan Pemerintah Kecamatan Asparaga bersama satuan Kepolisian Sektor Asparaga serta perangkat desa setempat. Berikut rincian peristiwa yang diungkapkan Sekretaris Desa Bihe, Yahya Idris Hemeto, dalam wawancara awak media pada Kamis (6/8/2026).
Berawal dari Kesepakatan Tersembunyi
Menurut keterangan Yahya, kegiatan bermula ketika seorang pelaku usaha yang belum diketahui identitas resminya mendatangi anak mantan Kepala Desa Bihe, yang disamarkan sebagai AM. Kedua pihak diketahui telah bersepakat untuk melaksanakan kegiatan pertambangan emas di wilayah tersebut.
Tak lama kemudian, pelaku mendatangkan alat berat berupa ekskavator untuk mengeruk material di aliran sungai. Aktivitas tersebut tidak berlangsung lama sebelum warga sekitar menyadari dampaknya dan melaporkan kepada Pemerintah Desa.
Air Sungai Keruh, Warga dan Wisata Terancam
"Masyarakat mengeluh dengan kondisi air sungai yang mereka gunakan untuk mencuci pakaian dan air minum ternak sapi sudah keruh," ungkap Yahya Idris Hemeto kepada awak media.
Kerusakan lingkungan tidak sebatas pada air sungai yang tercemar. Yahya juga memaparkan bahwa aset desa berupa destinasi wisata arum jeram kini sepi pengunjung karena air sungai yang menjadi jalur wisata telah berubah keruh dan kotor.
Langkah Penertiban dan Penghentian Kegiatan
Menyusul laporan yang terbukti sesuai fakta di lapangan, Camat Asparaga Marzan Yusuf, Kepala Subsektor Polisi Asparaga beserta jajaran, dan Pemerintah Desa segera turun ke lokasi. Camat Asparaga secara tegas memerintahkan agar kegiatan PETI tersebut dihentikan seketika.
"Alhamdulillah, pelaku usaha tersebut sangat kooperatif dan menghentikan kegiatan pertambangan hingga saat ini," kata Yahya.
Meski kegiatan telah berhenti, penelusuran tim menemukan fakta bahwa lingkungan sekitar masih menyisakan dampak. Sekolah Dasar Negeri 8 Asparaga serta sekitar 20 kepala keluarga yang tinggal di bantaran sungai menjadi pihak yang terdampak langsung dari aktivitas tersebut.
Aturan Tegas Pemerintah Desa
Sekretaris Desa Bihe menegaskan kembali aturan yang berlaku di wilayahnya. "Tak boleh ada alat berat jenis ekskavator yang boleh masuk dan bekerja di wilayah Bihe. Kecuali alat sederhana berupa jet dan dompeng atau pompa air mesin, itu masih bisa kami tolerir," pungkas Yahya dengan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil menemui Camat Asparaga untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut di Kantor Camat Asparaga, Kabupaten Gorontalo.
Editor : RedakturSumber : Team