Aktifitas Peleburan Aluminium diduga Tak Mengantogi Izin

Aktifitas Peleburan Aluminium diduga Tak Mengantogi Izin
Aktifitas Peleburan Aluminium diduga Tak Mengantogi Izin

InvestigasiMabes.com | Serang Banten -Warga mengeluh akibat keberadaan Aktivitas limbah pembakaran Almunium .di duga tidak memiliki izin lingkungan hidup. (LH) yang dapat mengganggu kesehatan warga dan masyarakat sekitar

akibat dampak proses pembakaran Almunium yang mengeluarkan asap bau yang tidak sedap sangat menyengat di hidung. Aktivitas tersebut berada dilokasi desa Parakan kampung ganggeng .Kecamatan Jawilan kabupaten serang Banten. sabtu ( 8/8/ – Agustus i 2026).Saat” Awak

media menanyakan terkait Pembakaran limbah Almunium B3 .pada pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya, terkesan menutup nutupi seolah olah tidak ada masalah.ini Jelas jelas melanggar .pencemaran lingkungan hidup (AMDAL) yang wajib di milikinya sesuai peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin

lingkungan.peraturan Mentri lingkungan hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang kegiatan wajib AMDAL.Kami ” selaku warga berinisial ( UD) Memohon kepada Bapak Lurah. .Camat . Aparat Satpol PP dan terutama Dinas Lingkungan hidup ( LH) untuk menindak pengelolahan lingkungan hidup. Ujarnya

walaupun diduga belum mengantongi izin pengelolaan alumunium mereka masih tetap aktivitas dan nakal nekat beroperasi padahal sudah jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah diduga si pengelola kebal hukum.

Editor : Redaktur
Sumber : Team