Tak Disangka, Pemeriksaan Kasus Kehutanan Bongkar Simpanan 37 Pil Ekstasi di Kampar Kiri

Tak Disangka, Pemeriksaan Kasus Kehutanan Bongkar Simpanan 37 Pil Ekstasi di Kampar Kiri
Tak Disangka, Pemeriksaan Kasus Kehutanan Bongkar Simpanan 37 Pil Ekstasi di Kampar Kiri

Investigasimabes.com l Kampar - Pemeriksaan terhadap seorang pria dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan di wilayah Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, justru membuka temuan lain. Petugas menemukan puluhan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi di dalam mobil yang digunakan pria berinisial AY (48).

AY diamankan tim gabungan di kawasan Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kamis (6/8/2026) sore. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mengamankan total 37 butir pil diduga ekstasi, berikut pecahan pil yang ditemukan di dalam kendaraan.

Penangkapan bermula sekitar pukul 18.30 WIB di Cafe Katiput. Saat itu, tim Gakkum Kementerian Kehutanan yang didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri, Korwas PPNS Polda Riau, serta Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry Gufron, S.H., mengamankan AY untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara kehutanan.

AY kemudian dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, saat berada di kantor kepolisian, petugas mencurigai gerak-gerik serta bagian saku celana yang dikenakan AY. Penggeledahan kemudian dilakukan. Dari saku celana sebelah kanan ditemukan satu butir pil yang diduga ekstasi berwarna hijau dengan merek Granat.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan AY, yakni satu unit Suzuki Baleno warna putih dengan nomor polisi BM 1565 ZB.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 36 butir pil diduga ekstasi dengan berbagai warna dan merek di bagian dasbor kendaraan. Selain itu, ditemukan pula satu bungkus pecahan pil diduga ekstasi.

Petugas juga mengamankan satu alat uap rokok elektrik atau pod merek Relx Plus warna merah muda-hitam yang ditemukan di saku celana sebelah kiri.

Dengan demikian, keseluruhan barang bukti yang diamankan berupa 37 butir pil diduga ekstasi beserta pecahannya.

Dalam pemeriksaan awal, AY mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial RN yang disebut berdomisili di wilayah Pekanbaru.

Selain barang bukti yang diduga narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler Samsung A55 warna hitam-putih serta STNK kendaraan yang digunakan AY.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Menurutnya, temuan tersebut berawal dari ketelitian petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap AY dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan.

“Kasus ini bermula dari pemeriksaan dugaan pelanggaran di bidang kehutanan, namun karena petugas tetap teliti dan waspada, justru kita berhasil membongkar penyimpanan narkoba yang cukup besar. Ini bukti bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja dan harus kita waspadai bersama,” ujar Kapolsek.

Ia menambahkan, AY saat ini diproses dalam perkara narkotika. Penyidik juga masih mendalami keterangan AY untuk mengungkap pihak yang disebut sebagai pemasok.

“Tersangka kini kita jerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat. Saat ini kami sedang mendalami keterangan tersangka untuk melacak sosok RN yang disebut sebagai pemasok, agar jaringan ini dapat kita putus sampai ke akarnya,” tambahnya.

Saat ini, AY beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan ketelitian dan kewaspadaan aparat di setiap lapisan, termasuk ketika menjalankan tugas penegakan hukum dalam perkara lain. Tim.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim