Polsek Pinggir Ungkap Kasus Dugaan Sabu, Dua Pria Diamankan

Polsek Pinggir Ungkap Kasus Dugaan Sabu, Dua Pria Diamankan
Polsek Pinggir Ungkap Kasus Dugaan Sabu, Dua Pria Diamankan

InvestigasiMabes.com | Bengkalis - Jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Pinggir. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial S (42) dan A (44) diamankan bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 0,51 gram.

Penangkapan berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 22.55 WIB, di Jalan Kolam RT 005/RW 003, Dusun Kayu Kapur, Kelurahan Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si. Menjelaskan , pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal sekitar pukul 18.00 WIB terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Pinggir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi yang diduga sering digunakan untuk transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai salah satu akses jalan di Dusun Kayu Kapur yang relatif sepi dan jarang dilalui masyarakat. Petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi tersebut.

Saat melakukan pemantauan, petugas melihat dua orang laki-laki memasuki jalan tersebut dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Tim selanjutnya melakukan tindakan pengamanan terhadap kedua orang tersebut.

Sekitar pukul 22.55 WIB, petugas melakukan penindakan dan mengamankan kedua pria yang kemudian diketahui berinisial S dan A. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 0,51 gram.

Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam Android merek Oppo dan satu unit sepeda motor Honda Supra X.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan milik mereka. Keduanya juga memberikan keterangan bahwa barang tersebut diperoleh dari dua orang yang disebut berinisial A dan K, yang diduga berada di wilayah Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Pematang Pudu, Mandau. Namun, saat dilakukan pencarian, kedua orang yang disebutkan tersebut sudah tidak berada di lokasi dan keberadaannya masih dalam penyelidikan.

Sementara itu, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk memastikan kondisi kedua terduga pelaku, polisi juga melakukan pemeriksaan tes urine. Dari hasil pemeriksaan, S dan A dinyatakan positif menggunakan methamphetamine.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis melalui Polsek Pinggir dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si. mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat diminta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan transaksi atau penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan biarkan narkotika merusak generasi muda dan lingkungan kita. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” demikian imbauan kepolisian.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Untuk menyampaikan laporan maupun informasi terkait gangguan keamanan dan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si. menegaskan akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan pengembangan perkara guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya P4GN dapat terus diperkuat sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Editor : Redaktur
Sumber : Team