Dua Pria Diamankan Polres Bengkalis Bersama Sabu 1,12 Gram" di Bathin Solapan

Dua Pria Diamankan Polres Bengkalis Bersama Sabu 1,12 Gram" di Bathin Solapan
Dua Pria Diamankan Polres Bengkalis Bersama Sabu 1,12 Gram" di Bathin Solapan

Investigasimabes.com l Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengamankan dua pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kedua terduga pelaku berinisial P (38) dan M (25) diamankan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 21.31 WIB di Jalan Duri–Dumai Km 18 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, personel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang pria yang berada di sebuah rumah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Tidar.

Dari penggeledahan, petugas mengamankan satu buah kaca pirex berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,12 gram, satu alat isap atau bong, dua plastik klip bening kosong, dua korek api, serta satu unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial W, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap kedua terduga pelaku. Hasilnya menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Tidar menegaskan bahwa Polres Bengkalis terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba,” tegasnya.

Masyarakat Kabupaten Bengkalis juga dapat menyampaikan informasi maupun laporan terkait gangguan keamanan dan tindak pidana melalui Call Center Polri 110.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkotika.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim