InvestigasiMabes.com l Halmahera Selatan — Penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Minggu, 23 Maret 2025, mendapat sorotan dari pihak korban dan kuasa hukumnya.
Pasalnya, hingga Agustus 2026, perkara yang telah dilaporkan sejak Maret 2025 tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum secara menyeluruh kepada korban.
Perkara itu dilaporkan oleh korban berinisial IA melalui Sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (SPKT) Polres Halmahera Selatan pada 23 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIT. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STPL/45/III/2025/SPKT POLRES HALSEL.
Dalam laporan tersebut terdapat tiga pihak yang dilaporkan. Berdasarkan perkembangan terakhir yang diterima korban, baru satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, dua terlapor lainnya masih dalam proses penyidikan dan belum memiliki status hukum yang jelas.Kedua terlapor tersebut masih dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik menemukan bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : RedakturSumber : Team