LSM GMAS resmi laporkan oknum P3K dinas pu langkat ke polres

LSM GMAS resmi laporkan oknum P3K dinas pu langkat ke polres
LSM GMAS resmi laporkan oknum P3K dinas pu langkat ke polres

InvestigasiMabes.com | Langkat, 20 Agustus 2026 — DPD LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Kabupaten Langkat hari ini, Kamis 20 Agustus 2026, resmi melaporkan oknum pegawai P3K paruh waktu Dinas PUPR Kabupaten Langkat berinisial GU ke Polres Langkat atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang. Pelaporan ini merupakan langkah tegas setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan terus diabaikan dan hanya disambut dengan dalih serta janji kosong selama bertahun-tahun.

JANJI DUKCAPIL TAK JADI, DIPINDAH KE PU, MINTA TAMBAHAN UANG — SEMUA TIPUAN!

Kasus ini bermula sejak tahun 2019, ketika GU berjanji kepada Mi (28), warga Purwosari, Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, bahwa ia mampu memasukkan korban menjadi pegawai honorer di Dinas Dukcapil Kabupaten Langkat. Percaya janji tersebut, Mi beserta orang tuanya menyerahkan uang tunai Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) secara langsung kepada GU. Saat penyerahan uang, belum ada kuitansi. Beberapa waktu kemudian, GU baru mengajak korban bertemu dan menyerahkan kuitansi kosong yang sudah bertanda tangan atas nama "Renaldi", yang diklaim GU sebagai ajudan atau tangan kanan "Pak Cana".

Sekitar 10 bulan berlalu tanpa kejelasan apa pun, GU kembali menghubungi korban dan mengaku janji di Dukcapil tidak bisa dilaksanakan, lalu memindah janji ke Dinas PU. Saat itu GU meminta tambahan uang Rp5.000.000 dengan alasan untuk biaya kepada Kepala Dinas PU. Karena diminta mendesak, korban hanya mampu menyediakan Rp4.000.000 yang dikirim melalui transfer. Sehingga total uang yang diterima GU mencapai Rp34.000.000 (tiga puluh empat juta rupiah) — namun hingga tahun 2026, hampir tujuh tahun berlalu, janji tersebut tak pernah terealisasi sama sekali.

Setiap kali ditagih, GU selalu beralasan — mulai dari menunggu pelantikan bupati, menunggu proses administrasi, hingga alasan tak masuk akal lainnya. Ketika diminta mengembalikan uang, GU pun tak pernah menunjukkan itikad baik.

Bulan lalu, tim LSM GMAS yang telah diberi kuasa penuh oleh Salamiah telah menjumpai GU secara langsung, bahkan mendatangi kantor tempat ia bertugas. LSM GMAS telah memberikan dua kali kesempatan dan tenggat waktu agar GU menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan mengembalikan uang korban. Namun yang terjadi? Hanya janji berulang dan alasan baru.

Bahkan ketika akan dilaporkan ke pihak kepolisian, GU justru berdalih menyatakan bahwa uang tersebut sudah diserahkan ke pihak ketiga yang mengurus pengangkatan honor — sebuah alasan yang sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan, padahal uang itu diterima langsung oleh GU dari tangan korban dan orang tuanya, sedangkan kuitansi atas nama Renaldi justru diserahkan belakangan sebagai alat untuk menutupi perbuatannya.

"Uang itu kami serahkan langsung kepada Saudara GU, secara langsung, di hadapan kami. Dia yang menerima, dia yang kemudian memberi kuitansi atas nama Renaldi — yang katanya tangan kanan Pak Cana. Jadi alasan uang sudah diserahkan ke orang lain itu bukan alasan untuk lepas tanggung jawab. Dia yang menerima uang dari kami, maka dia yang harus bertanggung jawab." — tegas Mi, korban.

Dalam laporan yang diserahkan ke Polres Langkat hari ini, LSM GMAS menduga perbuatan GU melanggar:

- Pasal 378 KUHP — Penipuan: Dengan sengaja menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain menyerahkan sejumlah uang dengan janji palsu yang tidak pernah dapat dilaksanakan. Mulai dari janji di Dukcapil yang tidak jelas, lalu dipindah ke PU dengan alasan butuh uang untuk Kepala Dinas, hingga menyerahkan kuitansi atas nama orang lain untuk menutupi jejak — semuanya membuktikan adanya tipu muslihat terencana.

- Pasal 372 KUHP — Penggelapan: Menguasai uang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya dan menolak mengembalikannya padahal sudah berjanji.

Ketua DPD LSM GMAS Kabupaten Langkat, Bung Donny Lubis, menyampaikan pernyataan tegas di hadapan awak media usai penyerahan laporan:

*"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin memberikan kesempatan baik. Kami sudah datang, kami sudah berbicara, kami sudah beri tenggat waktu. Tapi yang kami dapatkan hanyalah dalih, alasan, dan janji kosong. Ini bukan lagi soal janji yang tidak ditepati — ini sudah jelas tindak pidana penipuan dan penggelapan uang yang berjenjang dan terencana!

Berawal dari janji masuk Dukcapil, uang 30 juta diterima tanpa kuitansi. Baru kemudian diberi kuitansi atas nama orang lain — Renaldi — yang dijadikan tameng. Sepuluh bulan tak ada hasil, malah pindah janji ke PU dan minta tambahan lagi 5 juta, hanya terpenuhi 4 juta lewat transfer. Semua ini pola tipu muslihat yang disusun rapi! Sebagai oknum yang bekerja di instansi pemerintah, seharusnya menjadi teladan dan menjaga kepercayaan rakyat. Bukan malah menipu warga dengan janji palsu pengangkatan pegawai honorer.

Uang Rp34 juta itu adalah uang hasil keringat korban yang dikumpulkan bertahun-tahun, lalu diambil dengan cara tipu muslihat. Hari ini kami resmi melaporkan ke Polres Langkat. Kami minta pihak kepolisian segera memproses, memanggil, dan memeriksa terlapor — termasuk menelusuri kebenaran soal kuitansi atas nama Renaldi dan sosok yang diklaim "Pak Cana". LSM GMAS TIDAK AKAN BERHENTI mengawal kasus ini sampai uang korban dikembalikan sepenuhnya dan pelaku dipertanggungjawabkan secara hukum di pengadilan!"

Sekretaris Jenderal LSM GMAS, Bung Hasan Lubis, menambahkan:

"Keadilan harus ditegakkan. Tidak boleh ada oknum yang bersembunyi di balik jabatan, kedudukan, atau bahkan nama orang lain untuk menipu rakyat. Kuitansi atas nama pihak lain justru semakin memperkuat dugaan penipuan — ini upaya untuk mengalihkan tanggung jawab. LSM GMAS akan terus mengawal perkembangan kasus ini sampai ke pengadilan. Jika perlu, kami akan mendampingi sampai proses selesai dan uang korban kembali ke tangan yang berhak."

Editor : Redaktur
Sumber : Team