InvestigasiMabes.com l Tanimbar - Indonesia sering disebut sebagai negeri yang kaya akan sumber daya alam. Tanahnya luas, lautnya membentang, hutan dan kekayaan alamnya menjadi bagian dari kehidupan jutaan rakyat namun, di balik kekayaan tersebut masih ada sebuah pertanyaan besar yang patut direnungkan: apakah kekayaan tanah air benar-benar telah menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, terutama mereka yang hidup turun-temurun di atas tanah leluhurnya?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika tanah masyarakat bersinggungan dengan kepentingan pembangunan, investasi, maupun proyek berskala besar dan bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar angka dalam dokumen atau luas wilayah yang dihitung dalam hektare namun Tanah adalah tempat leluhur berpijak, sumber kehidupan, ruang kebudayaan, serta bagian dari identitas yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Karena itu, ketika tanah leluhur berhadapan dengan pembangunan, persoalannya tidak boleh hanya dilihat dari perspektif ekonomi karena di balik setiap hektare tanah terdapat manusia yang mana Ada keluarga, Ada sejarah, Ada kebudayaan, dan ada masa depan generasi berikutnya.
Konstitusi Indonesia sesungguhnya telah memberikan dasar yang kuat mengenai hubungan negara, masyarakat dan sumber daya alam sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam pada akhirnya harus kembali kepada kepentingan rakyat dan ada pertanyaan kritisnya, Jika kekayaan alam dikelola atas nama pembangunan dan kemakmuran rakyat, apakah masyarakat yang hidup di wilayah sumber daya tersebut benar-benar telah merasakan manfaatnya secara adil?
Pertanyaan ini bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan namun sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial agar pembangunan tetap berjalan dalam koridor hukum dan keadilan.
Benar bahwa tidak ada yang salah dengan pembangunan namun Investasi dibutuhkan untuk menggerakkan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena nantinya, pembangunan akan kehilangan makna apabila masyarakat yang berada di sekitar wilayah pembangunan justru merasa kehilangan ruang hidup, kehilangan sumber penghidupan atau tidak memperoleh kepastian mengenai hak-haknya seperti yang terjadi di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan Provinsi Maluku.
UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengatur prinsip-prinsip seperti kemanusiaan, keadilan, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan dan kesejahteraan dalam proses pengadaan tanah yang artinya, pembangunan tidak semestinya hanya berbicara tentang berapa luas tanah yang diperlukan atau berapa nilai investasi yang masuk tetapi
Bagaimana nasib masyarakat setelah tanah mereka digunakan?
Apakah kehidupan mereka menjadi lebih baik?
Apakah mereka memperoleh manfaat ekonomi?
Apakah hak mereka mendapatkan perlindungan?
Apakah prosesnya dilakukan secara terbuka?
Dan apakah masyarakat benar-benar diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat?
Persoalan tanah adat memiliki dimensi yang jauh lebih kompleks, bagi masyarakat adat, tanah dapat menjadi bagian dari sistem kekerabatan, hukum adat, sejarah, ritual, identitas dan sumber kehidupan seperti dalam konteks Tanimbar, hubungan masyarakat dengan tanah leluhur juga tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai adat dan budaya Duan Lolat karena Tanah memiliki hubungan dengan sejarah leluhur dan keberlangsungan kehidupan masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan pembangunan yang menyentuh tanah masyarakat harus dilakukan dengan kehati-hatian, keterbukaan dan penghormatan terhadap nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 juga menjadi salah satu tonggak penting dalam pembicaraan mengenai hak masyarakat adat. Dalam putusan tersebut, MK memberikan penegasan mengenai kedudukan hutan adat dalam hubungannya dengan masyarakat hukum adat dan Putusan tersebut menunjukkan bahwa persoalan masyarakat adat dan sumber daya alam bukanlah persoalan sederhana namun Ada aspek hukum, Ada aspek sosial, Ada aspek budaya, dan ada aspek keadilan.
Ketika muncul masyarakat yang mempertanyakan hak atas tanah, tanaman tumbuh, kompensasi, batas wilayah atau persoalan lain yang berkaitan dengan pembangunan, suara tersebut tidak semestinya langsung dianggap sebagai hambatan tetapi
Keluhan masyarakat harus menjadi bahan evaluasi serta keberatan harus diberikan ruang untuk disampaikan dan setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan hukum.
Negara tidak boleh hanya hadir ketika pembangunan akan dimulai namun Negara harus hadir ketika rakyat membutuhkan kepastian,
Negara harus hadir ketika terjadi persoalan,
Dan negara harus memastikan tidak ada masyarakat yang merasa ditinggalkan setelah tanah dan ruang hidup mereka masuk dalam agenda pembangunan karena sesungguhnya Rakyat tidak boleh hanya diminta memahami pembangunan namun Pemerintah dan pihak yang berkepentingan juga harus memahami kehidupan rakyat.
Di tengah derasnya investasi dan pembangunan, pertanyaan paling kritis bukan hanya berapa besar modal yang masuk ke suatu daerah namun
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Berapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat?
Apakah masyarakat lokal mendapatkan lapangan pekerjaan?
Apakah anak-anak daerah mendapatkan kesempatan pendidikan dan peningkatan keterampilan?
Apakah pelaku usaha lokal mendapatkan ruang?
Apakah masyarakat adat mendapatkan kepastian terhadap hak-haknya?
Dan apakah pembangunan tersebut mampu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam jangka panjang?
Jika jawabannya belum jelas, maka pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus berani melakukan evaluasi karena pembangunan yang hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat sekitar harus menanggung dampaknya, berpotensi melahirkan ketimpangan sosial.
Tanimbar memiliki posisi strategis dalam agenda pembangunan Proyek Strategi Nasional, terutama dengan berkembangnya berbagai rencana dan aktivitas investasi berskala besar namun semakin besar kepentingan pembangunan, semakin besar pula tanggung jawab pemerintah untuk memastikan masyarakat lokal tidak kehilangan posisi sebagai subjek pembangunan karena masyarakat Tanimbar memiliki sejarah, adat dan struktur sosial yang harus dihormati.
Karena itu, pembangunan harus berjalan bersama masyarakat, bukan berjalan meninggalkan masyarakat dan jika ada persoalan mengenai tanah, tanaman tumbuh, pembayaran, batas wilayah maupun hak masyarakat, penyelesaiannya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dan juga semua pihak harus diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan dan pemerintah berhak menjelaskan kebijakannya, Investor berhak memberikan klarifikasi, Masyarakat berhak menyampaikan aspirasinya dan media berkewajiban mengawasi serta memberitakan berdasarkan fakta.
Indonesia tidak boleh hanya menjadi negara yang kaya sumber daya alam tetapi miskin keadilan. Investasi boleh masuk, Pembangunan boleh berjalan, Proyek strategis boleh dilaksanakan namun seluruhnya harus tetap berada dalam koridor hukum dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat karena Tanah leluhur bukan sekadar aset, Tanah adalah kehidupan, Tanah adalah identitas,Tanah adalah sejarah, Tanah adalah warisan, Dan bagi masyarakat adat, tanah merupakan bagian dari martabat yang diwariskan oleh para leluhur kepada generasi berikutnya.
Karena itu, ketika masyarakat menangis mempertahankan tanah leluhurnya, negara seharusnya tidak hanya mendengar tangis tersebut tetapi negara harus mencari tahu mengapa mereka menangis. Apakah karena tidak mendapatkan informasi?
Apakah karena merasa haknya belum terpenuhi?
Apakah karena tidak dilibatkan?
Atau karena ada persoalan lain yang belum mendapatkan penyelesaian?
Jawabannya harus dicari melalui fakta, dokumen, dialog dan mekanisme hukum karena
keadilan tidak boleh hanya menjadi slogan.
Pusaka akan kehilangan maknanya apabila generasi pewarisnya justru harus berjuang dan menangis untuk mempertahankan tanah leluhurnya sendiri. Pembangunan yang sesungguhnya bukanlah pembangunan yang hanya meninggalkan angka investasi, gedung, jalan dan proyek besar namun pembangunan yang sesungguhnya adalah pembangunan yang membuat rakyat merasa dihargai, dilindungi dan ikut menikmati hasil dari tanah airnya sendiri.
Dan pada akhirnya, pertanyaan terbesar bagi Indonesia bukan sekadar:
“Berapa besar investasi yang masuk?”
Tetapi:
“Berapa besar keadilan dan kesejahteraan yang kembali kepada rakyat?”
(Red-RY)
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim