Investigasimabes.com l Langkat — DPD LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Kabupaten Langkat bersama perwakilan masyarakat Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Senin (7/9/2026). Rapat ini membahas persoalan rangkap jabatan Kepala Desa Karang Rejo, Suliadi Solehan, SE, yang juga menjabat sebagai Ketua TKBM Indomarco Stabat — persoalan yang telah lama dikeluhkan warga karena dianggap merugikan pendapatan pekerja lama.
Rapat dipimpin oleh Komisi A DPRD Langkat, yang diwakili oleh anggota dewan Bapak Zulkarnain, Bapak Joni Sitepu, dan Bapak Husein Sidik Tarigan. Suasana rapat berlangsung hangat dan sempat diwarnai adu argumen antara perwakilan masyarakat Desa Karang Rejo dengan Kepala Desa Suliadi Solehan, seiring disampaikannya aspirasi dan keluhan warga secara langsung.
Setelah diskusi yang mendalam dan saling menguatkan argumen, akhirnya dicapai kesepakatan bersama:
Kepala Desa Karang Rejo Suliadi Solehan, SE berbesar hati dan secara lapang dada meletakkan jabatan Ketua Definitif TKBM Indomarco Stabat. Beliau menyatakan tetap bertindak selaku Pembina, sesuai kedudukannya sejak awal pembentukan TKBM tersebut.
Komisi A memberikan tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk pelaksanaan pemilihan Ketua TKBM Indomarco Stabat yang baru secara musyawarah dan mufakat.
Perwakilan LSM GMAS DPD Langkat dan masyarakat Desa Karang Rejo menyambut baik hasil kesepakatan tersebut. "Kami menghargai keterbukaan Bapak Kepala Desa dan sikap dewan yang mendengarkan suara rakyat. Semoga langkah ini membawa keadilan dan kesejahteraan kembali kepada seluruh pekerja TKBM Indomarco Stabat," ujar perwakilan warga.
DPRD melalui Komisi A berharap kesepakatan ini menjadi titik awal perbaikan, agar tidak ada lagi rangkap jabatan yang berpotensi merugikan pihak lain, dan manfaat pembangunan serta kesejahteraan masyarakat dapat dirasakan secara adil. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim