Investigasimabes.com l Jambi -- Konflik lahan yang berada di kawasan Jalan Raden Mataher, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, kembali memanas. Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) mengeluarkan surat perintah pendampingan, pengamanan dan pembersihan terhadap aset tanah pemerintah yang hingga kini masih disengketakan dengan pihak Asril.
Surat bernomor PLK 11.12/1817/BPKAD/SM/2026 tertanggal 4 September 2026 itu ditujukan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk BPKAD, Inspektorat, Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Umum, Bagian Hukum, Kecamatan Jambi Timur serta Kelurahan Rajawali.
Dalam surat tersebut disebutkan objek tanah berada di samping Gedung Putra Retno, dengan luas sekitar 1.815 meter persegi, dan tercatat berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 01 dan 02. Tanah tersebut disebut telah dimanfaatkan untuk pembangunan Gedung Bank Jambi.
Pemkot Jambi bahkan memerintahkan langkah pengamanan dan pembersihan terhadap objek tanah tersebut. Salah satu poin surat menyebutkan perlunya koordinasi dengan Polsek dan Koramil untuk mengawasi pemanfaatan atau penguasaan tanah oleh pihak yang tidak memiliki dasar hak atau izin yang sah.Tak hanya itu, Satpol PP juga diminta melakukan pembersihan dan penjagaan objek vital tersebut. Surat itu menyebut penjagaan dilakukan selama 24 jam dalam tiga shift, dengan melibatkan Kecamatan Jambi Timur.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim