InvestigasiMabes.com l Ternate — Sebanyak 21 anggota Polri dari hampir seluruh Polres di jajaran Polda Maluku Utara dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi tersebut dijatuhkan terhadap personel yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran, baik disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri.
Pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi PTDH tersebut beragam. Namun, kasus disersi menjadi pelanggaran yang paling dominan, disusul tindak pidana narkotika, pelanggaran etika dan norma kesusilaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga penyimpangan seksual.
Kapolda Maluku Utara menegaskan, pemberhentian tidak dengan hormat merupakan bentuk penegakan aturan terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan institusi Polri.
“Yang hari ini kita lakukan sebanyak 21 orang yang kita berhentikan. Ya, hampir seluruh Polres. Mayoritas adalah kasus disersi yang paling banyak, kemudian narkoba, asusila dengan KDRT, dan ada penyimpangan seksual,” ujar Kapolda Maluku Utara.
Menurutnya, keputusan PTDH tidak diambil secara tiba-tiba. Setiap perkara telah melalui proses pemeriksaan dan mekanisme sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
Seperti yang di sampaikan kapolda Maluku Utara “PTDH bukan keputusan yang tiba-tiba, melainkan telah mengikuti prosedur sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri,” tegasnya.
Pemberian sanksi tegas tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Polda Maluku Utara dalam menjaga disiplin, integritas, serta profesionalisme seluruh personel.
Kapolda berharap, penegakan aturan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa menjunjung tinggi kode etik, disiplin, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
Polda Maluku Utara juga menegaskan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh personel. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga marwah institusi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Penegakan disiplin dan kode etik diharapkan dapat memastikan setiap personel menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, serta sesuai dengan aturan dan nilai-nilai yang berlaku dalam institusi Polri.
InvestigasiMabes.com(Haeril)
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim