Polres Pelalawan Amankan Tiga Warga, Buka Lahan dengan Membakar di Kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan

Polres Pelalawan Amankan Tiga Warga, Buka Lahan dengan Membakar di Kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan
Polres Pelalawan Amankan Tiga Warga, Buka Lahan dengan Membakar di Kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan

InvestigasiMabes.com | Pelalawan, Tiga warga Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan diamankan Polres Pelalawan terkait dugaan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.

Ketiga warga yang diamankan tersebut Ka (61), NR (43), dan Ra (50). Ketiganya diduga mengelola lahan yang berada di kawasan SM Kerumutan dan sebagian lahan tersebut telah ditanami bibit kelapa sawit.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi dalam press release Polres Pelalawan menjelaskan, perkara tersebut diketahui setelah personel Polsek Teluk Meranti menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya titik api di sekitar Parit Delit, RT 002/RW 007, Kelurahan Teluk Meranti, Jum’at (4/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Teluk Meranti bersama masyarakat langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan adanya titik api di areal Suaka Margasatwa Kerumutan. Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan api telah membakar sebagian kawasan SM Kerumutan,” ujar AKP Bayu.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi kemudian menelusuri keberadaan pemilik atau pihak yang menguasai lahan tersebut.

Pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, polisi mengetahui bahwa lahan yang terbakar tersebut dikuasai oleh Rasidi, Nur Rohman dan Kasiman.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini