Dugaan Skandal Proyek Drainase RP2,8 Miliart Kembali Menghebokan Publik GTI Soroti Kualitas Pekerjaan, Pengawasan hingga Peran PPK dan Kontraktor

Dugaan Skandal Proyek Drainase RP2,8 Miliart Kembali Menghebokan Publik    GTI Soroti Kualitas Pekerjaan, Pengawasan hingga Peran PPK dan Kontraktor
Dugaan Skandal Proyek Drainase RP2,8 Miliart Kembali Menghebokan Publik GTI Soroti Kualitas Pekerjaan, Pengawasan hingga Peran PPK dan Kontraktor

InvestigasiMabes.com | Manado— Dugaan persoalan dalam proyek pembangunan drainase dengan nilai pagu anggaran mencapai lebih dari Rp2,8 miliar kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2025 tersebut mendapat perhatian serius dari LSM Garda Timur Indonesia (GTI) setelah tim melakukan pemantauan dan investigasi terhadap kondisi pekerjaan di lapangan.

GTI menilai terdapat sejumlah hal yang patut diklarifikasi, mulai dari dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, persoalan keterlambatan, hingga kondisi pekerjaan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan perencanaan dan dokumen kontrak.

Menurut GTI, besarnya anggaran yang digunakan seharusnya berbanding lurus dengan kualitas serta manfaat pekerjaan bagi masyarakat. Karena itu, dugaan pekerjaan yang tidak sesuai perencanaan dinilai tidak boleh dibiarkan tanpa evaluasi dan pemeriksaan.

Ketua Umum DPP LSM GTI, Fikri Alkatiri, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dan Kejaksaan Negeri Manado (Kejari Manado) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.

“Anggaran yang nilainya fantastis harus berbanding lurus dengan kualitas pekerjaan. Kalau benar ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, keterlambatan, atau pekerjaan yang tidak selesai sesuai ketentuan, maka harus ada pemeriksaan secara menyeluruh,” tegas Fikri.

Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya perlu diarahkan kepada pihak penyedia jasa atau kontraktor, tetapi juga mencakup proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian kontrak hingga pembayaran pekerjaan, termasuk tugas dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak terkait lainnya.

GTI Sambangi Dinas PU Manado

Persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Bagian Hukum LSM GTI dengan mendatangi Kantor Dinas PUPR Kota Manado. Kedatangan tersebut, yang difasilitasi pihak Polresta Manado, membuka ruang dialog dan diskusi antara GTI dengan pihak Dinas PU terkait proyek dimaksud.

Dalam dialog tersebut, GTI mempertanyakan sejumlah aspek teknis, termasuk perencanaan, uji hidrolika, kualitas pekerjaan, fungsi pengawasan konsultan, pelaksanaan pekerjaan hingga tahapan pembayaran.

GTI juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan oleh PPK dan konsultan pengawas terhadap kondisi pekerjaan yang ditemukan di lapangan.

Berdasarkan hasil investigasi GTI, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara kondisi pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan maupun RAB. Hal tersebut kemudian menjadi dasar GTI untuk meminta penjelasan dari pihak Dinas PU.

Dalam diskusi tersebut, pihak Dinas PU menjelaskan bahwa fungsi pengawasan telah dilakukan dan pekerjaan juga telah melalui pemeriksaan oleh PPK serta konsultan pengawas.

Sementara itu, pihak PPK menyambut baik adanya kritik dan masukan dari masyarakat maupun lembaga sosial kontrol. Menurutnya, kritik dan saran dapat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.

Namun, bagi GTI, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab sejumlah pertanyaan teknis yang disampaikan dalam forum.

Soroti Dugaan Pekerjaan Lanjutan

GTI juga mengaku menemukan adanya pekerjaan lanjutan di lokasi proyek yang dikerjakan oleh sejumlah tukang. Menurut informasi yang diterima tim di lapangan, pekerjaan tersebut disebut dilakukan atas arahan pihak tertentu dari Dinas PU.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan klarifikasi, terutama menyangkut sumber anggaran, dasar pelaksanaan pekerjaan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis serta pihak yang bertanggung jawab.

GTI juga menyoroti metode pekerjaan pengecoran yang diduga dilakukan dengan memberikan lapisan pasir sekitar 10 sentimeter di atas beton lama sebelum dilakukan pengecoran kembali.

Menurut GTI, metode tersebut perlu diuji dan diklarifikasi oleh tenaga teknis yang berkompeten untuk memastikan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, standar yang dipersyaratkan, serta ketentuan kontrak.

GTI: Jangan Ada Pembiaran

Fikri Alkatiri menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin melakukan penghakiman terhadap pihak mana pun. Namun, sebagai lembaga kontrol sosial, GTI berkewajiban menyampaikan temuan dan mempertanyakan penggunaan anggaran publik apabila ditemukan hal-hal yang dianggap tidak wajar.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi ketika ada pekerjaan dengan anggaran lebih dari Rp2,8 miliar dan kemudian ditemukan kondisi yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan, tentu ini harus diperiksa. Jangan sampai uang rakyat yang begitu besar hanya menghasilkan pekerjaan yang tidak maksimal,” ujar Fikri.

Ia juga menilai dugaan lemahnya pengawasan terhadap pekerjaan tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.

GTI meminta Kejati Sulut dan Kejari Manado menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dengan melakukan audit dan pemeriksaan secara profesional, objektif serta menyeluruh, sehingga dapat diketahui apakah terdapat pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian teknis maupun potensi kerugian keuangan negara.

“Laporan resmi sudah kami sampaikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Kami berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan secara transparan. Kalau memang pekerjaan sudah sesuai, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Fikri.(Tim.Investigasi)

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim