Kabupaten Pelalawan Akan Menggelar Pilkades Serentak Pada 18 November, Masa Pendaftaran 25 September -- 3 Oktober 2026. Ini Syaratnya !!!

Kabupaten Pelalawan Akan Menggelar Pilkades Serentak Pada 18 November, Masa Pendaftaran 25 September -- 3 Oktober 2026. Ini Syaratnya !!!
Kabupaten Pelalawan Akan Menggelar Pilkades Serentak Pada 18 November, Masa Pendaftaran 25 September -- 3 Oktober 2026. Ini Syaratnya !!!

InvestigasiMabes.com | Pelalawan, Pemerintah Kabupaten Pelalawan dijadwalkan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak untuk 43 desa di 11 Kecamatan se – Kabupaten Pelalawan selain di Kecamatan Langgam.

Demikian disampaikan Drs.Novri Wahyudi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pelalawan, Kamis (10/9/2026).Menurutnya,sesuai arahan pimpinan jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Pelalawan Tahun 2026 akan digelar pada hari Rabu 18 November 2026 mendatang.Seluruh persiapan sudah mulai dimatangkan.

Dikatakannya, tim Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) hingga saat ini telah melakukan sosialisasi di 6 kecamatan yakni Pangkalan Kerinci 1 desa, Bandar Seikijang 3 desa, Ukui 5 desa,Pangkalan Lesung 3 desa, Pangkalan Kuras 12 desa dan Bandar Petalangan 5 desa.

” Ya hingga saat ini sudah 6 kecamatan di 24 desa yang sudah dilakukan sosialisasi.Kita targetkan akhir pekan depan sisa 5 kecamatan di 19 akan dituntaskan,” ungkapnya.

Ditanyakan soal anggaran pelaksanaan Pilkades, Novri menyebutkan menunggu pengesahan APBD Perubahan.

” Yang jelas sudah teranggarkan dan menunggu pengesahan.Persiapan sudah mulai dimatangkan dengan membentuk panitia setiap desa 5 orang yang dikoordinir oleh Badan Permusyawaratan desa,” ungkapnya.

Novri juga menyampaikan, masa pendaftaran calon Kepala Desa dimulai tanggal 25 September hingga 3 Oktober 2026.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon Kepala Desa saat pendaftaran :

1. Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir (dilegalisir pejabat berwenang)

– 1 Rangkap Asli (ditunjukkan kepada panitia ketika mendaftar)

– 4 Rangkap Fotocopy dilegalisir

2. Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan Menjadi Kepala Desa (dibuat pada surat bermaterai cukup)

– 1 Rangkap Asli

– 3 Rangkap Fotocopy

3. Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga

– 1 Rangkap Asli (ditunjukkan kepada panitia ketika mendaftar)

– 4 Rangkap Fotocopy

4. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana Penjara Karena Melakukan Tindakan Pidana Yang Diancam Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun (dari Kantor Pengadilan Negeri)

– 1 Rangkap Asli

– 3 Rangkap Fotocopy dilegalisir

5. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilih (dari Kantor Pengadilan Negeri)_

– 1 Rangkap Asli

– 3 Rangkap Fotocopy dilegalisir

6. Surat Keterangan Bebas Narkoba (dari BNNK)

– 1 Rangkap Asli

– 3 Rangkap Fotocopy dilegalisir

7. Surat Keterangan Berbadan Sehat MCU Standar (dari RSUD)

– 1 Rangkap Asli

– 3 Rangkap Fotocopy dilegalisir

8. Surat Keterangan Tidak Pernah Menjabat Sebagai Kepala Desa 3 Kali Masa Jabatan 6 Tahun atau 2 Kali Masa Jabatan 8 Tahun dalam wilayah NKRI (dari Dinas PMD)

– 1 Rangkap Asli

– 3 Rangkap Fotocopy dilegalisir

9. Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjabat Sebagai Kepala Desa 3 Kali Masa Jabatan 6 Tahun atau 2 Kali Masa Jabatan 8 Tahun dalam wilayah NKRI (dibuat pada surat bermaterai cukup)

– 1 Rangkap Asli

– 3 Rangkap Fotocopy dilegalisir

10. Surat Keterangan Bebas Temuan (dari Inspektorat) Khusus Kades dan Perangkat Desa sedang atau pernah menjabat, serta ASN

– 1 Rangkap Asli

– 3 Rangkap Fotocopy dilegalisir.

By. Ng

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim