InvestigasiMabes.com | Ternate — Universitas Khairun (Unkhair) melalui Tim Verifikasi Internal membuka ruang pengaduan bagi mahasiswa, orang tua/wali, maupun pihak lain yang mengetahui, mengalami, atau merasa dirugikan terkait dugaan pungutan dalam proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri pada Fakultas Kedokteran.
Langkah tersebut disampaikan melalui pengumuman resmi Tim Verifikasi Internal Universitas Khairun yang mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam pengumuman tersebut, masyarakat yang pernah diminta membayar sejumlah uang yang dinilai tidak memiliki dasar atau ketentuan yang jelas, mengalami atau mengetahui adanya dugaan pungutan dalam proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri, maupun mengetahui pihak yang melakukan atau meminta pungutan, dipersilakan menyampaikan pengaduan kepada Tim Verifikasi Internal.
Tim juga meminta pihak yang memiliki bukti pendukung untuk menyampaikannya guna membantu proses penelaahan dan verifikasi.
Sejumlah bukti yang dapat dilampirkan antara lain bukti transfer atau pembayaran, kuitansi atau tanda terima, percakapan WhatsApp maupun media komunikasi lainnya, surat atau pengumuman terkait pembayaran, foto/video yang relevan, serta informasi mengenai waktu dan tempat kejadian.
Meski demikian, Tim Verifikasi Internal menegaskan bahwa masyarakat tidak harus menunggu memiliki bukti lengkap untuk menyampaikan laporan.
Informasi awal tetap dapat disampaikan untuk selanjutnya dilakukan penelaahan dan verifikasi lebih lanjut.
Identitas Pelapor Dijaga
Dalam pengumuman tersebut, Tim Verifikasi Internal Universitas Khairun menyatakan komitmennya untuk menangani setiap pengaduan secara objektif, profesional, independen, dan berdasarkan bukti maupun informasi yang diperoleh.
Tim juga menyampaikan bahwa identitas pelapor dan informasi yang disampaikan akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kebutuhan dalam proses verifikasi.
Pembukaan ruang pengaduan ini menjadi bagian penting dalam upaya Universitas Khairun menelusuri informasi mengenai dugaan pungutan dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri Fakultas Kedokteran.
Tiga Kontak Pengaduan Disiapkan
Untuk mempermudah masyarakat menyampaikan informasi, Tim Verifikasi Internal menyediakan sejumlah kontak pengaduan, yakni:
1. Imran Ahmad, SH., MH
Kontak: 0811-488-852
2. Dr. Herman Darwis, SE., Ak., M.SA
Kontak: 0852-9850-7315
3. Dr. Isyana Kurniasari Konoras, SH., M.H
Kontak: 0811-9119-577
Selain melalui kontak tersebut, pengaduan juga dapat disampaikan secara langsung ke Ruang Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Khairun.
Dengan dibukanya kanal pengaduan ini, masyarakat yang merasa memiliki informasi mengenai dugaan pungutan diharapkan dapat menyampaikannya secara bertanggung jawab agar informasi tersebut dapat diverifikasi berdasarkan bukti dan keterangan dari para pihak terkait.
Tim Verifikasi Internal Universitas Khairun juga mengimbau pihak yang mengetahui atau merasa menjadi korban untuk tidak ragu menyampaikan informasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan Universitas Khairun yang bersih dan berintegritas.
Tim
InvestigasiMabes.com
Editor : RedakturSumber : Team