InvestigasiMabes.com | Konawe Selatan – Ketua Pemuda Desa Wawowonua, Kecamatan Palangga Selatan, Erik, menyoroti keras aktivitas operasional perusahaan tambang PT. Sentratama Karya Cemerlang (SKC) yang dinilai telah mengabaikan kewajiban sosialisasi kepada masyarakat di sekitar lingkaran tambang.
Sebagai salah satu aktivis pemuda yang aktif mengawal isu lingkungan dan sosial, Erik mengatakan bahwa perusahaan PT. SKC hingga saat ini tidak pernah melakukan sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang sedang dan akan mereka jalankan. Padahal, hal tersebut merupakan kewajiban mutlak yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Kami masyarakat lingkar tambang merasa tidak pernah dilibatkan. Perusahaan datang dan beraktivitas tanpa sosialisasi, tanpa permisi ke masyarakat. Ini jelas melanggar etika dan aturan. Kami menduga ada banyak pelanggaran hukum yang dilakukan PT. SKC dan akan kami kupas tuntas nanti jika perusahaan tetap tidak mau melakukan sosialisasi," tegas Erik kepada awak media, Senin (15/09/2026).
Kewajiban Sosialisasi Diatur Jelas Dalam Undang-Undang
Menurut Erik, kewajiban perusahaan untuk melakukan sosialisasi dan melibatkan masyarakat sudah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan, antara lain:
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Pasal 108 Ayat (1) menyebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar tambang.
2. Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, Pasal 122 yang mewajibkan perusahaan menyusun rencana PPM yang melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 26 yang mewajibkan perusahaan melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL dan sosialisasi dokumen lingkungan.
"Jika sosialisasi AMDAL saja tidak pernah ada, bagaimana masyarakat tahu dampak lingkungan dan hak-hak kami? Ini patut diduga perusahaan sengaja menutup-nutupi aktivitasnya," tambah Erik.
Tuntutan Pemuda Desa Wawowonua
Atas hal tersebut, Erik selaku Ketua Pemuda Desa Wawowonua memberikan ultimatum tegas kepada manajemen PT. Sentratama Karya Cemerlang (SKC):
1. Segera hentikan sementara aktivitas sebelum melakukan sosialisasi terbuka kepada masyarakat Desa Wawowonua dan desa-desa lingkar tambang lainnya.
2. Hadirkan dokumen lengkap perizinan, mulai dari IUP, AMDAL, hingga dokumen PPM kepada pemerintah desa dan masyarakat.
3. Buka ruang dialog dan libatkan pemuda dan masyarakat dalam program CSR dan pemberdayaan ekonomi lokal.
"Kami tidak anti investasi. Tapi investasi harus berkeadilan dan menghargai masyarakat lokal. Jika dalam waktu dekat perusahaan tidak mau sosialisasi, maka kami bersama pemuda dan masyarakat akan melakukan aksi dan akan melaporkan dugaan pelanggaran-pelanggaran hukum yang kami temukan ke APH dan Kementerian ESDM," tutupnya dengan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. Sentratama Karya Cemerlang (SKC) belum berhasil dikonfirmasi terkait sorotan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk mendapatkan hak jawab.
Editor : RedakturSumber : Team