7 Bulan Beroperasi, Baru Disidak IPAL Dibenahi: Siapa yang Loloskan Dapur MBG Way Gelam?

7 Bulan Beroperasi, Baru Disidak IPAL Dibenahi: Siapa yang Loloskan Dapur MBG Way Gelam?
7 Bulan Beroperasi, Baru Disidak IPAL Dibenahi: Siapa yang Loloskan Dapur MBG Way Gelam?

Investigasimabes.coml Lampung Selatan — Ada yang patut dipertanyakan dari perjalanan operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Way Gelam, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

Dapur yang disebut telah beroperasi sekitar tujuh bulan itu kini mendadak melakukan pembenahan fasilitas pengelolaan air limbah setelah persoalan limbah menjadi keluhan warga dan berujung pada inspeksi mendadak (sidak) oleh sejumlah pejabat bersama petugas teknis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan.

Pembenahan tersebut terlihat pada Jumat (18/9/2026).

Momentum ini tentu menimbulkan pertanyaan publik:

Jika fasilitas pengelolaan limbah memang merupakan bagian penting dari kelayakan operasional dapur, mengapa pembenahan baru terlihat setelah warga menyampaikan keluhan dan petugas melakukan sidak?

Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak pengelola, melainkan bagian dari kepentingan publik untuk mengetahui bagaimana sebenarnya proses verifikasi, pengawasan dan evaluasi terhadap Dapur MBG Way Gelam sejak awal beroperasi.

Warga Tidak Menolak MBG

Sejumlah warga Dusun III RT 10 sebelumnya meminta agar persoalan limbah segera mendapatkan penyelesaian.

Namun warga menegaskan bahwa keluhan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap Program MBG.

Mereka justru mendukung program pemerintah tersebut, khususnya karena manfaatnya menyasar pemenuhan gizi anak-anak.

Trimono, salah seorang warga yang mewakili masyarakat di lingkungan terdampak, berharap persoalan pengelolaan limbah tidak dibiarkan berlarut-larut.

Menurutnya, keberadaan dapur MBG harus tetap berjalan beriringan dengan kebersihan, kesehatan, kenyamanan masyarakat serta perlindungan lingkungan.

Dengan kata lain, masyarakat tidak mempersoalkan programnya. Yang dipersoalkan adalah tata kelola di belakang program tersebut.

Pengakuan Suwanto Jadi Titik Penting

Sorotan semakin menguat setelah Suwanto, salah seorang yang disebut sebagai orang kepercayaan mitra Dapur MBG setempat, mengakui bahwa bio tank sejak awal memang belum tersedia.

Padahal, berdasarkan keterangannya, dapur tersebut telah beroperasi selama kurang lebih tujuh bulan.

Jika keterangan tersebut benar, maka terdapat persoalan yang layak ditelusuri lebih jauh.

Bukan sekadar kapan bio tank dibuat.

Melainkan:

Bagaimana dapur tersebut dapat beroperasi selama sekitar tujuh bulan apabila fasilitas pengelolaan limbah belum tersedia sejak awal?

Siapa yang melakukan pemeriksaan awal?

Apa saja persyaratan yang diverifikasi sebelum dapur beroperasi?

Dan yang paling penting:

Apakah kesiapan pengelolaan limbah menjadi bagian dari pemeriksaan kelayakan SPPG sejak awal?

Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dapat diperoleh dari dokumen pemeriksaan, hasil verifikasi, serta keterangan resmi instansi yang memiliki kewenangan.

IPAL Bukan Sekadar Tangki yang Baru Dibangun

Persoalan tidak selesai hanya dengan membangun atau memasang sebuah tangki.

Sistem pengelolaan air limbah harus dilihat dari keseluruhan prosesnya: mulai dari sumber limbah, kapasitas pengolahan, sistem pengolahan, saluran pembuangan hingga kualitas air limbah setelah melalui proses pengolahan.

Karena itu, pembenahan fisik pascasidak perlu diikuti dengan verifikasi teknis.

Publik berhak mengetahui apakah fasilitas yang kini dibenahi tersebut benar-benar telah memenuhi persyaratan dan mampu mengolah limbah sesuai ketentuan.

Sebab, “sudah dibangun” tidak otomatis berarti “sudah layak”.

Sidak Jangan Berhenti pada Foto dan Pembenahan

Di titik inilah peran DLH Lampung Selatan menjadi penting.

Sidak seharusnya tidak berhenti pada kunjungan lapangan atau teguran administratif.

Jika memang ditemukan persoalan pengelolaan limbah, maka perlu ada kejelasan mengenai temuan, rekomendasi, tenggat perbaikan, hingga hasil verifikasi setelah pembenahan dilakukan.

Termasuk apakah air hasil pengolahan telah diuji dan memenuhi baku mutu yang berlaku.

Sebab apabila pembenahan dilakukan hanya setelah persoalan menjadi konsumsi publik, masyarakat tentu berhak bertanya:

Apakah pengawasan sebelumnya berjalan efektif?

BGN Sudah Mengatur Pengelolaan Limbah

Pengelolaan limbah SPPG bukan perkara yang sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing dapur.

Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur antara lain sisa pangan, sampah dan air limbah domestik dalam penyelenggaraan Program MBG.

Karena itu, aspek lingkungan semestinya menjadi bagian dari tata kelola SPPG, bukan persoalan yang baru ditangani setelah muncul keluhan masyarakat.

Ketentuan mengenai baku mutu air limbah domestik juga perlu menjadi perhatian dalam proses pengelolaan limbah.

Dengan demikian, ukuran kepatuhan bukan hanya apakah sebuah IPAL secara fisik tersedia, tetapi juga apakah sistem tersebut berfungsi dan hasil pengolahannya memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kini Bola Ada di Tangan Pengawas

Kasus Way Gelam memberikan satu pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana pengawasan terhadap SPPG dilakukan sejak sebelum dapur beroperasi?

Jika benar sejak awal belum tersedia fasilitas pengelolaan limbah sebagaimana keterangan pihak yang dekat dengan pengelola, maka proses verifikasi awal patut mendapat penjelasan.

Sebaliknya, apabila ternyata seluruh persyaratan telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan, maka dokumen dan hasil pemeriksaan tersebut juga penting untuk menjelaskan kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi.

Publik tidak membutuhkan saling lempar tanggung jawab.

Publik membutuhkan data, dokumen, hasil pemeriksaan dan penjelasan resmi.

Jangan Sampai MBG Menyelesaikan Masalah Gizi, Tetapi Meninggalkan Masalah Lingkungan

Program Makan Bergizi Gratis merupakan program publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Karena itu, pelaksanaannya harus mendapat pengawasan yang sama seriusnya, termasuk terhadap aspek sanitasi dan lingkungan.

Dapur yang menghasilkan makanan untuk masyarakat tentu harus dipastikan tidak hanya mampu menyediakan makanan bergizi, tetapi juga mampu mengelola seluruh limbah yang dihasilkan dari proses produksinya.

Kini masyarakat Way Gelam menunggu satu hal:

Apakah pembenahan IPAL tersebut benar-benar menjadi solusi permanen, atau hanya respons setelah persoalan terlanjur mencuat?

Dan pertanyaan yang tak kalah penting untuk dijawab oleh pihak berwenang:

Siapa yang bertanggung jawab memastikan sebuah dapur MBG benar-benar memenuhi seluruh persyaratan sebelum diizinkan beroperasi?

InvestigasiMabes.com akan terus mengawal persoalan ini berdasarkan data, dokumen dan keterangan para pihak. (Red).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim