Investigasmabes.com | Bandar Lampung - Dugaan penggelapan sejumlah kendaraan rental yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung, memasuki babak baru. Perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan (Lid) ke penyidikan (Dik) oleh Polda Lampung.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 7 Agustus 2026, dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp.1.163.600.000.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto menyatakan perkara tersebut telah naik dari lidik ke sidik. Polisi juga telah mengamankan dua kendaraan yang berkaitan dengan perkara, yakni Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza.
Polda Lampung menyatakan penyidik masih melengkapi alat bukti. Agar perkara dapat dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.Dengan demikian, hingga Jumat, 18 September 2026, oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung, dari partai berkuasa, yang dilaporkan masih berstatus terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim