Passobis, dari Istilah "Sosial Bisnis" hingga Diduga Berubah Makna Menjadi Modus Penipuan

Passobis, dari Istilah "Sosial Bisnis" hingga Diduga Berubah Makna Menjadi Modus Penipuan
Passobis, dari Istilah "Sosial Bisnis" hingga Diduga Berubah Makna Menjadi Modus Penipuan

InvestigasiMabes.com | Makasar — Istilah Passobis belakangan kerap dikaitkan dengan aktivitas penipuan melalui sambungan telepon maupun perangkat digital. Namun, di balik istilah tersebut terdapat sejarah penyebutan yang memiliki makna berbeda dan jauh dari konotasi negatif.

Secara bahasa, Passobis disebut berasal dari akronim atau singkatan “Sosial Bisnis”, yang kemudian biasa disingkat Sobis. Sementara awalan “Pa-” dalam bahasa Bugis/Makassar digunakan untuk merujuk pada orang atau pelaku yang menjalankan suatu pekerjaan.

Dengan demikian, secara harfiah Passobis dapat dimaknai sebagai orang yang menjalankan aktivitas sosial bisnis. Istilah tersebut pada dasarnya dapat merujuk pada kegiatan kreatif yang dilakukan, khususnya oleh kalangan muda, dalam membangun aktivitas usaha dan jaringan sosial.

Namun, makna tersebut kemudian disebut mengalami pergeseran setelah istilah Passobis dikaitkan dengan aktivitas sejumlah kelompok pemuda di salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang diduga menyalahgunakan kemampuan berkomunikasi dan teknologi untuk menjalankan aksi penipuan.

Dalam praktiknya, para pelaku diduga menjalankan semacam “pertunjukan” melalui sambungan telepon. Mereka membangun percakapan, memainkan peran, serta berusaha meyakinkan calon korban agar menyerahkan uang atau data tertentu.

Dari sinilah istilah Passobis kemudian berkembang dengan konotasi lain, bahkan ada yang memplesetkannya menjadi “Sok Bisnis” atau mengaitkannya dengan istilah showbiz, karena aktivitas tersebut membutuhkan kemampuan memainkan peran dan membangun skenario untuk meyakinkan korban.

Yang menjadi sorotan bukan lagi sekadar istilahnya, melainkan dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan fasilitas dan dukungan terhadap aktivitas tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan, terdapat pihak yang diduga berperan memfasilitasi, mengorganisir, atau mengakomodasi aktivitas tersebut agar berjalan lebih mudah. Fasilitas yang disebut-sebut tersedia antara lain perangkat laptop, telepon seluler, kartu SIM dari sejumlah provider, hingga kebutuhan operasional seperti uang makan dan uang saku.

Bahkan, dalam informasi tersebut juga disebut adanya iming-iming jaminan keamanan serta sistem pembagian hasil dari aktivitas yang dijalankan.

Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius. Sebab, aktivitas penipuan tidak lagi sekadar dilakukan secara individual, tetapi berpotensi melibatkan rantai peran, mulai dari pelaku lapangan hingga pihak yang menyediakan sarana, mengatur operasional, dan memperoleh keuntungan.

Kondisi ini tentu membutuhkan perhatian serius aparat penegak hukum. Penelusuran tidak cukup hanya berhenti pada orang yang melakukan komunikasi dengan korban, tetapi juga perlu melihat siapa yang menyediakan fasilitas, siapa yang mengatur, bagaimana aliran uangnya, serta siapa yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Namun demikian, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum. Setiap pihak yang disebut atau diduga terlibat juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Dengan demikian, istilah “Passobis” sejatinya tidak serta-merta identik dengan penipuan. Yang menjadi persoalan adalah ketika istilah dan kemampuan tersebut diduga disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana.

Kini pertanyaan pentingnya adalah: apakah fenomena Passobis hanya merupakan aksi individu, atau sudah berkembang menjadi sebuah jaringan yang memiliki sistem, fasilitas, perekrutan, serta pembagian keuntungan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu membutuhkan pengungkapan secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum berdasarkan bukti-bukti yang sah.

(Bg Zawir)

Editor : Redaktur
Sumber : Team