Polsek Rupat Ungkap Dugaan Tindak Pidana Narkotika, Satu Pelajar Diamankan

Polsek Rupat Ungkap Dugaan Tindak Pidana Narkotika, Satu Pelajar Diamankan
Polsek Rupat Ungkap Dugaan Tindak Pidana Narkotika, Satu Pelajar Diamankan

InvestigasiMabes.com | Bengkalis - Polsek Rupat Polres Bengkalis mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di wilayah hukum Polsek Rupat.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pelajar, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Rupat mengamankan seorang pelajar berinisial M.F.A. (15) yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat IPTU Adrianto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal saat personel melaksanakan KRYD dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang mengendarai sepeda motor, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram yang berada di dalam tas dan jok sepeda motor.

Selain barang bukti tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor serta satu buah tas kecil.

Berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut diakui milik M.F.A. dan berdasarkan keterangannya, barang tersebut diperoleh di sekitar depan rumahnya serta rencananya akan dijual kepada orang lain.

Kapolsek Rupat menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus terkait anak yang berhadapan dengan hukum.

Terhadap perkara tersebut, penyidik melakukan proses hukum lebih lanjut serta melaksanakan penyitaan, penimbangan dan pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), sekaligus upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Polres Bengkalis mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Jika menemukan atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas maupun tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.

Editor : Redaktur