Mafia BBM Bersubsidi jenis Minyak Solar Di Wilayah Hukum Polres Tangerang Meraja Lela

Mafia BBM Bersubsidi jenis Minyak Solar Di Wilayah Hukum Polres Tangerang Meraja Lela
Mafia BBM Bersubsidi jenis Minyak Solar Di Wilayah Hukum Polres Tangerang Meraja Lela

InvestigasiMabes.com | Tanggerang Banten - Mobil gerandong yang sudah dimodifikasi secara permanen untuk melancarkan aksinya di SPBU Bojong Cikupa wilayah hukum polres Tangerang Polda Banten

Mobil Box yang diduga dipergunakan untuk menyedot Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mulai marak kembali di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Tangerang Banten Minggu 20/sep/9/206/

Menurut penelusuran awak media, mobil box yang diduga telah dimodifikasi hingga dapat mengangkut ribuan liter solar keluar masuk di SPBU 34.157..08, yang berada di Bojong cikuapa Kecamatan cikupa Kabupaten Tangerang provinsi Banten

Menyikapi hal itu, Media investigasi mabes com. meminta kepada pihak Kepolisian agar bertindak tegas kepada oknum mafia yang telah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. sejenis solar

“Kami minta kepada Kapolresta Tangerang Dan Polda Banten untuk melakukan tindakan tegas kepada para mafia solar subsidi yang telah merugikan masyarakat dan negara,

Data-data yang kami miliki berupa beberapa dokumentasi hasil investigasi di beberapa SPBU, serta keterangan dari beberapa Nara Sumber, dengan data-data ini kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas para mafia BBM bersubsidi

mobil Box grandong yang diduga menggunakan beberapa Nomor Polisi palsu itu keluar masuk di SPBU 34.157.08 yang berada di Bojong cikupa jalan raya Tigaraksa serang

Terpantau dilokasi, Mobil Box grandong yang sudah di modifikasi dengan Nopol. R 7135 IA . melakukan pengisian BBM jenis Solar di SPBU, 34.157.08. Bojong Cikupa hingga beberapa ton diduga kerap keluar masuk SPBU.

kami akan terus melakukan pantauan di setiap SPBU di Kabupaten Tangerang yang diduga dijadikan tempat para mafia melancarkan aksi illegalnya.

“Para pelaku pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar.” tandasnya.

Editor : Redaktur
Sumber : Team