InvestigasiMabes.com l Tebo — Aktivitas dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Unit 11, Jalan Ambon Letter 0, Desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, kembali menjadi sorotan.
Dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas PETI disebut telah diamankan oleh Polres Tebo. Pengamanan alat berat tersebut kini menjadi pintu masuk untuk mengungkap siapa pemodal, pemilik alat, pengelola hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Informasi yang dihimpun dari sekitar lokasi menyebut seorang pria berinisial Harto diduga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara PETI tersebut. Warga mendesak aparat segera memastikan status DPO tersebut dan, apabila benar telah ditetapkan secara resmi, melakukan pengejaran serta penangkapan sesuai prosedur hukum.
Tak hanya Harto, nama sejumlah pihak lain juga mencuat. Informasi yang beredar menyebut alat berat tersebut diduga milik seseorang bernama Sayuti dan disewa untuk kegiatan PETI oleh Harto.
Yang lebih serius, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum anggota Polsek Rimbo Ulu berinisial Aiptu Fitriadi. Oknum tersebut disebut-sebut menerima uang yang dikaitkan dengan operasional alat berat dengan nilai sekitar Rp300 ribu per jam.
Bahkan, informasi di lapangan menyebut aktivitas ekskavator telah berlangsung hingga ratusan jam. Jika informasi tersebut benar, nilai uang yang diduga mengalir bukan lagi persoalan kecil dan perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum maupun institusi pengawas internal Polri.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berstatus dugaan. Termasuk kabar adanya bukti transfer dari pihak keluarga Harto kepada Aiptu Fitriadi. Bukti tersebut perlu diverifikasi secara objektif, mulai dari identitas pengirim dan penerima, tanggal transaksi, nominal, rekening tujuan, keterangan transaksi, hingga hubungan transaksi dengan kegiatan PETI.
Pengamanan dua ekskavator semestinya tidak menjadi akhir pengungkapan perkara.
Aparat perlu menelusuri siapa pemilik alat berat, siapa penyewa, siapa pemodal, siapa pengelola lapangan, siapa operator, serta siapa yang menikmati hasil kegiatan PETI.
Jika ditemukan adanya komunikasi, transaksi keuangan, pembagian hasil atau bentuk pembayaran tertentu yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan ilegal, seluruh rangkaian tersebut penting didalami berdasarkan alat bukti yang sah.
Informasi lain juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum Pj Kepala Desa Sumber Sari yang disebut memiliki dompeng. Informasi ini juga belum terverifikasi dan perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan maupun aparat penegak hukum.
Apabila penyidikan membuktikan adanya kegiatan penambangan tanpa izin, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dapat menjadi salah satu ketentuan yang relevan.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, aparat juga dapat menelusuri ketentuan pidana lain dalam UU Minerba apabila ditemukan pihak yang turut serta menyediakan, menguasai atau menggunakan sarana tertentu untuk menunjang kegiatan pertambangan ilegal, sesuai peran dan fakta yang berhasil dibuktikan.
Dugaan adanya pembayaran kepada oknum anggota kepolisian menjadi bagian yang tidak kalah penting.
Jika benar terdapat pemberian uang kepada anggota Polri yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangannya untuk memberikan perlindungan, kemudahan, atau membiarkan aktivitas ilegal, maka dugaan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme pidana, disiplin, dan kode etik profesi Polri sesuai hasil pemeriksaan.
Apabila penerima merupakan pegawai negeri/penyelenggara negara dan unsur gratifikasi atau suap terpenuhi, ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan Pasal 12B mengenai gratifikasi, dapat menjadi salah satu dasar yang diperiksa. Namun penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada status penerima, hubungan pemberian dengan jabatan, serta unsur pidana yang berhasil dibuktikan.
Artinya, dugaan transfer Rp300 ribu per jam tidak boleh berhenti sebagai isu di tengah masyarakat. Jika memang terdapat bukti transaksi, aparat perlu memeriksanya secara forensik dan mengungkap konteks sebenarnya.
Warga meminta Polres Tebo tidak hanya mengamankan alat berat, tetapi membongkar seluruh mata rantai PETI di lokasi tersebut.
“Kalau memang Harto sudah DPO, segera diburu dan ditangkap. Kalau ada pemodal, pemilik alat, pengelola maupun pihak yang diduga membekingi, semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, penindakan terhadap PETI tidak akan efektif apabila hanya menyasar pekerja atau alat berat di lapangan, sementara pihak yang memiliki modal dan diduga menikmati keuntungan tidak tersentuh.
Kini perhatian publik tertuju kepada Polres Tebo: apakah pengamanan dua ekskavator tersebut akan menjadi awal terbongkarnya jaringan PETI Unit 11 Rimbo Ulu, atau justru perkara berhenti pada barang bukti dan pekerja lapangan?
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai status DPO Harto, kepemilikan ekskavator, dugaan transfer kepada Aiptu Fitriadi, serta dugaan keterlibatan Pj Kepala Desa Sumber Sari masih membutuhkan konfirmasi resmi dan pembuktian aparat penegak hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Tebo, Aiptu Fitriadi, Harto, Sayuti, Pj Kepala Desa Sumber Sari, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim