Investigasimabes.com l Serang -- Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pamarayan polres serang Polda Banten memfasilitasi musyawarah untuk warga Penghuni Perumahan BTN Pasir Limus Dengan Pihak Developer (Pengembang), secara kekeluargaan (restorative justice) sebelum masuk ke ranah hukum formal, yang bertempat di aula sektor Polsek Pamarayan, pada Minggu, (27/092026).
Acara tersebut adalah untuk upaya penyelesaian masalah atau Konflik yang terjadi di lingkungan warga perumahan BTN Pasir Limus antara pihak pengembang PT. Papan Pilar dengan warga penghuni perumahan BTN Pasir Limus, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Turut hadir dalam musyawarah tersebut, Kapolsek Pamarayan, AKP. Yusup Ependi beserta jajarannya, Camat Pamarayan Dulpakar yang di wakili oleh Fajri selaku Kasi trantib Kecamatan Pamarayan, Kepala desa Pasir Limus, Yanto beserta jajarannya, RT perumahan BTN Pasir Limus, dan puluhan warga penguhuni perumahan BTN Pasir Limus,
Adapun permasalahan - permasalahan yang muncul hingga adanya mediasi lanjutan, untuk mewujudkan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban yang sebelumnya terjadi perselisihan di lingkungan warga penghuni perumahan BTN pasir limus, yang di duga masih ada beberapa warga yang belum melakukan akad kredit dan sehingga pihak developer PT. Papan Pilar mengajukan dan memberikan somasi kepada beberapa warga penghuni BTN yang menempati dan diduga belum melakukan akad kredit di perumahan BTN pasir limus tersebut,
Kapolsek Pamarayan AKP. Yusup Ependi menyampaikan, kami di sini dengan menerima adanya laporan dari pihak perusahaan terkait menduduki, menguasai rumah, tanpa hak dan atau tanpa idzin dan sebagainya, dengan itu kamipun memfasilitasi dan menengahi konflik atau permasalahan antara warga BTN pasir limus dengan pihak pengembang, melalui ruang musyawarah di sini,
"namun setelah itu kami berpikir melalui diskusi bersama camat dan kepala desa, kemudian hasil dari pada diskusi itu, kami memilih untuk bagaimana kita berupaya melakukan klarifikasi melalui musyawarah secara kekeluargaan terlebih dahulu, antara warga penghuni BTN pasir Limus dengan pihak pengembang, sebelum masuk ke ranah hukum formal. karena ini menyangkut orang banyak yang tinggal di perumahan BTN pasir limus tersebut,
"dengan adanya usulan yang baik dari camat Pamarayan dan kepala desa pasir Limus, hasil dari pada diskusi tersebut, kami terima untuk bagaimana melakukan klarifikasi melalui musyawarah secara kekeluargaan terlebih dahulu sebelum ke arah ranah hukum formal,"ujarnya
"Sebetulnya tugas saya bukan seperti ini, karena ada usulan yang lebih baik kenapa tidak kita lakukan,
"Namun kedepannya jika tidak ada jalan keluarnya, mungkin kami lakukan sesuai tupoksi,
"Tapi kami di sini memberikan kesempatan terlebih dahulu, barangkali dan silahkan masing - masing mungkin punya alasan dan penjelasan di sini, untuk di sampaikan dan di jelaskan seperti apa dan bagaimana bisa menduduki rumah tanpa seidzin apakah benar atau tidaknya, maka dengan ini kita melakukan klarifikasi terlebih dahulu dan memberikan kesempatan untuk menjelaskan dan menyampaikannya di ruang musyawarah ini,"jelasnya
Sementara itu Kades Pasir Limus Yanto menyampaikan, bagaiman tadi yang sudah di sampaikan oleh Kapolsek, dan saya berharap untuk melakukan klarifikasi melalui musyawarah bersama secara kekeluargaan terlebih dahulu dan tentunya ada jalan atau titik terang yang terbaik dari permasalahan ini, dan untuk warga perumahan BTN silahkan untuk menjelaskan dasar atau alasannya dari permasalahan tersebut untuk dapat menerangkan secara detail melalui musyawarah ini, agar klarifikasi dalam musyawarah ini dapat berjalan dengan baik dan ada jalan keluarnya,"ujarnya.
Di tempat yang sama dari salah satu perwakilan warga BTN pasir Limus, Ma'ruf menjelaskan, di sini kami juga ingin menyampaikan klarifikasi, dari awal saya mengisi rumah perumahan BTN tersebut, sebelumnya kita juga tinggal atau menempati perumahan tersebut atas adanya idzin,
"Kemudian setelah melakukan permohonan idzin, kami di idzinkan untuk tinggal dan menempati perumahan tersebut, dengan catatan asalkan di jaga dan di rawat,
"setelah ada idzin, Kemudian kita tinggal di perumahan tersebut, tapi walaupun kita sudah menempati atau tinggal di rumah perumahan BTN tersebut, namun kamipun tidak merasa menyerobot atau memiliki,
"Bahkan kemarin kita idzin dan membuat surat untuk bicara kepada Pak RT, ingin bertemu dengan developer, tujuan kita adalah untuk ingin secara legal karena kita sudah merasa nyaman tinggal di sana,
"Adapun itu rumah mau di perjualbelikan atau di kreditkan, kamipun siap untuk mengikuti dan melakukan sesuai aturan yang di tentukan,
"Tapi kami bertahan di sana bukan berarti menyerobot, tetapi kami tidak sama sekali merasa menyerobot atau menguasai untuk memilikinya,
"Kami ini orang bodoh tapi kamipun tahu aturan, dengan itu semua, kami memohon dan berharap untuk minta identitas developer PT. Papan Pilar tersebut itu siapa, biar lebih jelas,"
"Karena yang mengadu atau memberikan somasi itu pihak PT. Papan Pilar, kami di sini meminta dan berharap kepada beliau seperti Pihak dari pada Developer PT. Papan Pilar dan pihak dari Bank tersebut, untuk dapat hadir dalam mengikuti musyawarah ini, dan tujuan kamipun tentunya ingin selalu beritikad baik dan mengedepankan musyawarah untuk mengajukan akad kredit, serta ada titik terang atau jalan keluarnya dalam musyawarah ini,
"dan mungkin semuanya yang tinggal di BTN pasir Limus, intinya tidak serta merta semuanya merasa menyerobot atau menguasai nya, sama sekali tidak,
"Adapun di tanggapi atau tidak oleh pihak PT. Papan Pilar tersebut, kami berharap ada solusi yang terbaik,
"Dan kamipun selalu diskusi apa permasalahanya, serta siap untuk selalu mengikuti arahan yang terbaik atau mengedepankan klarifikasi melalui musyawarah ,
"dan kami selalu menunggu dari pihak PT. Papan Pilar, baik yang mewakili maupun developer tapi yang legalitasnya resmi dan jelas, di mana kantornya, kami akan datang dan menghadap,
"dari awal saya pernah menyampaikan kepada pak RT untuk mempertemukan dengan pihak kantor papan Pilar, saya akan ajukan kredit, bagaimanapun persyaratan yang harus di tempuh kami akan lakukan, yang penting sesuai dan ada sertepikat berikut bukti yang lainnya,
Lebih lanjut Kapolsek Pamarayan menyampaikan, sehubungan belum ada titik terang dalam musyawarah ini, kita mencoba untuk memanggil pihak PT. Papan Pilar melalui vidio cell, agar semua nya dapat melihat bukti bahwa sementara dari pihak papan Pilar belum bisa hadir atau mengikuti musyawarah hari ini, karena beliau sedang berada di luar daerah saat ini, yaitu di Bali,
"Selanjutnya untuk musyawarah hari ini, sementara di tutup dan akan di lanjutkan kembali pada hari Rabu Minggu besok, karena dari pihak PT. Papan Pilar menyampaikan akan hadir untuk mengikuti musyawarah, pada hari Rabu Minggu besok, "pungkasnya. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim