InvestigasiMabes.com l Jakarta — Putusan dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menilai bahwa penggunaan asas presumptio iustae causa oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat dibenarkan dalam menilai produk hukum atau dokumen yang diterbitkan oleh instansi berwenang perlu ditempatkan secara proporsional dalam kerangka hukum administrasi negara dan hukum pemilu.
Prof. Dr. M. Aslam Fadli berpandangan bahwa asas presumptio iustae causa pada dasarnya merupakan prinsip yang memberikan praduga bahwa suatu keputusan atau produk hukum administrasi yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang adalah sah dan dapat berlaku sampai terdapat putusan atau mekanisme hukum yang menyatakan sebaliknya.
Namun, menurutnya, praduga keabsahan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan kewajiban pejabat pemerintahan atau penyelenggara pemilu untuk melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap dokumen yang menjadi dasar suatu keputusan administratif.
“Presumptio iustae causa adalah asas praduga keabsahan, bukan asas praduga kebenaran absolut. KPU tetap mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa dokumen yang menjadi dasar penetapan calon memenuhi persyaratan hukum, administratif, dan faktual sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.”
Presumsi Keabsahan Tidak Identik dengan Kebenaran Materiil
Menurut Prof. Aslam, terdapat perbedaan mendasar antara keabsahan formal suatu dokumen dengan kebenaran materiil dari informasi yang terkandung di dalamnya.
Dokumen yang diterbitkan oleh instansi berwenang memang pada prinsipnya patut dipercaya dan tidak dapat begitu saja dianggap tidak sah. Akan tetapi, ketika dokumen tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan konstitusional dan administratif dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, KPU tidak hanya berhadapan dengan persoalan apakah dokumen tersebut berasal dari pejabat atau instansi yang berwenang.
KPU juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa dokumen tersebut relevan, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, konsisten dengan data lainnya, serta tidak mengandung keadaan yang secara nyata memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
“Di sinilah pentingnya membedakan antara legal validity dan factual accuracy. Sebuah dokumen dapat secara formal berasal dari institusi yang berwenang, tetapi apabila terdapat keadaan tertentu yang menimbulkan keraguan mengenai substansi, konteks, atau kesesuaiannya dengan persyaratan calon, maka prinsip kecermatan dan kehati-hatian tetap menghendaki adanya pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
KPU Tidak Cukup Hanya Memeriksa Asal Dokumen
Prof. Aslam menilai bahwa proses verifikasi persyaratan calon tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan: “Apakah dokumen ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang?”
Pertanyaan berikutnya haruslah: “Apakah dokumen tersebut benar, relevan, sesuai dengan persyaratan calon, dan tidak menimbulkan persoalan yang memerlukan klarifikasi?”
Menurutnya, kedua pertanyaan tersebut mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.
Pertanyaan pertama berkaitan dengan otoritas penerbit dan keabsahan administratif dokumen, sedangkan pertanyaan kedua berkaitan dengan validitas substansi dan kecukupan pembuktian dalam proses verifikasi persyaratan calon.
Oleh karena itu, apabila terdapat keadaan yang secara objektif menimbulkan keraguan atau ketidakjelasan terhadap suatu dokumen, maka klarifikasi bukanlah bentuk ketidakpercayaan terhadap lembaga penerbit dokumen, melainkan bagian dari mekanisme due diligence administratif dalam penyelenggaraan pemilu.
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Memerlukan Standar Kehati-hatian yang Lebih Tinggi
Prof. Aslam menegaskan bahwa pencalonan Presiden dan Wakil Presiden memiliki karakter yang berbeda dengan keputusan administratif biasa.
Jabatan Presiden dan Wakil Presiden merupakan jabatan yang memperoleh legitimasi langsung dari rakyat melalui pemilihan umum. Karena itu, seluruh tahapan yang menentukan siapa yang berhak mengikuti kontestasi harus memenuhi standar kepastian hukum, transparansi, akurasi, kecermatan, kehati-hatian, dan kesetaraan perlakuan.
“Semakin tinggi konsekuensi konstitusional dari suatu keputusan administratif, semakin tinggi pula tuntutan kehati-hatian terhadap proses yang melahirkannya,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, pemeriksaan dokumen persyaratan calon bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas proses demokrasi dan legitimasi hasil pemilu.
Verifikasi Administratif dan Klarifikasi Tidak Boleh Dipertentangkan
Menurut Prof. Aslam, verifikasi administrasi dan klarifikasi tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua mekanisme yang saling meniadakan.
Verifikasi administratif merupakan tahap untuk memastikan terpenuhinya persyaratan berdasarkan dokumen yang diajukan. Sementara klarifikasi diperlukan ketika terdapat informasi, keadaan, atau dokumen yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut untuk memastikan validitas dan akurasinya.
Dengan demikian, apabila seluruh dokumen secara administratif tampak memenuhi persyaratan dan tidak terdapat alasan objektif untuk meragukannya, penggunaan presumptio iustae causa dapat menjadi dasar yang rasional bagi KPU.
Namun, apabila terdapat indikasi, ketidaksesuaian, keraguan, atau keadaan tertentu yang secara objektif memerlukan penjelasan, maka asas tersebut tidak semestinya digunakan untuk menutup ruang klarifikasi.
“Presumsi keabsahan bekerja sebagai titik awal pemeriksaan, bukan titik akhir pemeriksaan,” tegas Prof. Aslam.
Prinsip Kehati-hatian Harus Menjadi Instrumen Pengimbang
Prof. Aslam melihat bahwa prinsip kecermatan dan kehati-hatian merupakan instrumen penting untuk mengimbangi penerapan presumptio iustae causa.
Dalam hukum administrasi negara, penyelenggara pemerintahan tidak hanya dituntut untuk bertindak berdasarkan kewenangan, tetapi juga harus memastikan bahwa keputusan yang diambil dibangun berdasarkan informasi yang memadai dan proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks pemilu, standar tersebut menjadi semakin penting karena keputusan KPU mengenai pemenuhan syarat calon dapat mempengaruhi hak politik calon, hak pemilih, kompetisi antarkontestan, serta legitimasi keseluruhan proses pemilihan umum.
Karena itu, menurutnya, kehati-hatian bukan berarti KPU harus mencurigai setiap dokumen yang diterbitkan oleh lembaga negara.
Sebaliknya, kehati-hatian berarti KPU harus mampu membedakan antara dokumen yang cukup diverifikasi secara administratif dan dokumen yang secara objektif memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Jangan Sampai Presumsi Keabsahan Berubah Menjadi Presumsi Kebenaran
Prof. Aslam memberikan catatan akademik bahwa terdapat potensi kekeliruan apabila presumptio iustae causa ditafsirkan terlalu luas.
“Yang perlu dijaga adalah jangan sampai praduga bahwa suatu produk hukum sah kemudian bergeser menjadi praduga bahwa seluruh substansi yang tercantum di dalamnya pasti benar dan tidak perlu diverifikasi lebih lanjut.”
Menurutnya, kedua hal tersebut harus tetap dibedakan.
Keabsahan produk hukum merupakan persoalan kewenangan, prosedur, dan aspek hukum pembentukannya.
Sementara kebenaran materiil suatu data menyangkut kesesuaian fakta dengan informasi yang dituangkan dalam dokumen tersebut.
Keduanya dapat berhubungan, tetapi tidak selalu identik.
Verifikasi Berlapis Justru Memperkuat Kepercayaan Publik
Lebih jauh, Prof. Aslam menilai bahwa mekanisme verifikasi berlapis tidak semestinya dipandang sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada lembaga negara penerbit dokumen.
Sebaliknya, verifikasi berlapis merupakan mekanisme institutional safeguard untuk memastikan bahwa keputusan KPU mempunyai dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan apabila kelak diuji secara hukum.
“Semakin penting suatu dokumen bagi pemenuhan syarat pencalonan, semakin penting pula memastikan bahwa dokumen tersebut tidak hanya sah secara formal, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara substansial,” katanya.
Menurutnya, mekanisme tersebut sekaligus memberikan perlindungan kepada KPU sendiri. Dengan melakukan pemeriksaan secara cermat, KPU dapat menunjukkan bahwa keputusan yang diambil bukan semata-mata berdasarkan kepercayaan administratif, tetapi melalui proses yang memenuhi standar kehati-hatian.
KPU Harus Berdiri di Atas Prinsip Imparsialitas dan Kesetaraan
Prof. Aslam juga menekankan bahwa seluruh proses verifikasi harus dilaksanakan dengan standar yang sama terhadap seluruh calon.
Tidak boleh terdapat standar pemeriksaan yang berbeda antara satu calon dengan calon lainnya hanya karena perbedaan latar belakang politik, dukungan partai, popularitas, maupun posisi politik.
“Prinsip kesetaraan merupakan bagian penting dari integritas pemilu. Kalau suatu jenis dokumen dianggap cukup dengan verifikasi administratif terhadap satu calon, maka harus ada alasan hukum yang objektif apabila terhadap calon lain diperlukan klarifikasi lebih lanjut,” ujarnya.
Dengan demikian, standar verifikasi harus bersifat objektif, konsisten, transparan, dan dapat diaudit secara hukum.
Kualitas Verifikasi Menentukan Legitimasi Administratif Pemilu
Pada akhirnya, Prof. Aslam menilai bahwa persoalan ini tidak semata-mata mengenai satu dokumen atau satu calon.
Persoalan yang lebih fundamental adalah bagaimana negara memastikan bahwa proses administratif yang mendahului sebuah kontestasi politik berjalan berdasarkan prinsip kepastian hukum sekaligus kehati-hatian administratif.
Pemilu yang demokratis tidak hanya membutuhkan pemungutan suara yang bebas dan jujur, tetapi juga membutuhkan proses pra-pemilu yang memastikan bahwa setiap peserta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan secara objektif.
Karena itu, presumptio iustae causa tetap memiliki tempat yang penting dalam hukum administrasi, tetapi penerapannya harus ditempatkan dalam konstruksi yang tepat.
Asas tersebut memberikan titik tolak berupa praduga keabsahan terhadap produk hukum yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Namun, asas tersebut tidak menghapus kewajiban KPU untuk bertindak cermat, hati-hati, objektif, dan melakukan klarifikasi apabila terdapat keadaan yang secara rasional memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam penyelenggaraan pemilu, kehati-hatian bukan bentuk keraguan terhadap institusi negara. Kehati-hatian adalah bentuk penghormatan terhadap hukum, hak konstitusional peserta pemilu, hak politik rakyat, dan legitimasi demokrasi itu sendiri.”
Sumber: Prof. Dr. M. Aslam Fadli.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim