ImvestigasiMabes.com l Bandar Lampung— Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung Lucky Nurhidayah, menyayangkan pencopotan Direktur Utama (Dirut) RSUD Abdul Moeloek dan penggantiannya dengan Pelaksana Tugas (Plt). Selasa 8 Oktober 2026.
Hal tersebut disampaikan Lucky melalui pernyataan tertulis pada Selasa (6/10/2026). Ia menekankan pentingnya Pemprov Lampung memastikan setiap kebijakan pergantian jabatan memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyoroti penerapan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai salah satu dasar hukum yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan tersebut.
Adapun pengangkatan Plt tersebut disebut berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/3466/VI.04/2026.“Kami meminta agar dicek dan ricek kembali, apakah kebijakan mengganti Dirut definitif dengan Plt sudah sesuai dengan peraturan,” ujar Lucky Nurhidayah.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim