Jelang Praperadilan H. Utomo Masuki Babak Penentuan, Kuasa Hukum Soroti Independensi Hakim

Jelang Praperadilan H. Utomo Masuki Babak Penentuan, Kuasa Hukum Soroti Independensi Hakim
Jelang Praperadilan H. Utomo Masuki Babak Penentuan, Kuasa Hukum Soroti Independensi Hakim

‎InvestigasiMabes.com | Pati – Sidang praperadilan dengan no perkara 5/Pra.Pid/2026 /PN.Pti yang di yang diajukan H. Utomo terhadap penetapan tersangka dan penahanan yang menjadi objek permohonan kini mendekati akhir. Dalam sidang ketujuh di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, kedua belah pihak telah memasuki agenda penyerahan kesimpulan sebagai tahapan terakhir sebelum majelis hakim membacakan putusan.

‎

‎Tim kuasa hukum H. Utomo tetap meminta agar penetapan tersangka terhadap kliennya dinyatakan tidak sah dan dibatalkan. Mereka menilai terdapat persoalan formil maupun materiil yang menjadi dasar keberatan dalam permohonan praperadilan tersebut.

‎

‎Putusan perkara ini dijadwalkan dibacakan pada Jumat pukul 13.30 WIB. Agenda tersebut menjadi tahap yang dinantikan setelah pemohon dan termohon menyampaikan argumentasi masing-masing selama rangkaian persidangan.

‎

‎Usai sidang, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum H. Utomo dari Kantor Hukum Fatkhur Rahman, S.H., S.Ag., M.H. dan Rekan, menjelaskan bahwa kesimpulan yang diserahkan memuat rangkuman dalil hukum, fakta persidangan, serta keterangan ahli yang telah disampaikan sebelumnya.

‎

‎Ia menegaskan, pihaknya tidak mengubah tuntutan utama sebagaimana tercantum dalam permohonan awal. Tim kuasa hukum meminta majelis hakim membatalkan surat penetapan tersangka terhadap H. Utomo karena dinilai mengandung cacat formil dan materiil.

‎

‎“Pada prinsipnya, kami selaku pemohon tetap pada permohonan, yaitu meminta agar surat penetapan tersangka terhadap klien kami dibatalkan karena cacat formil dan cacat materiil,” ujar Izzudin kepada awak media.

‎Keterangan ahli semakin mempertegas dan memperjelas argumentasi kami. Hal itu semakin meyakinkan kami bahwa permohonan yang kami ajukan memiliki dasar untuk dikabulkan, katanya.

‎

‎Meski menyatakan optimistis terhadap permohonannya, Izzudin menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Ia menyerahkan penilaian terhadap dalil permohonan, jawaban termohon, alat bukti, serta argumentasi hukum kedua belah pihak kepada hakim yang memeriksa perkara.

‎

‎Selain menyampaikan perkembangan perkara, Izzudin turut menanggapi berbagai dinamika di luar ruang persidangan yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menyinggung adanya aksi massa, saling lapor, hingga insiden penyiraman air yang menjadi perhatian publik.

‎

‎Menurutnya, berbagai peristiwa tersebut perlu dipisahkan dari substansi hukum yang sedang diperiksa dalam sidang praperadilan. Ia mengingatkan agar persoalan di luar pengadilan tidak memengaruhi proses pemeriksaan maupun pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

‎

‎Izzudin juga menekankan bahwa sidang praperadilan merupakan persidangan terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengikuti jalannya proses hukum secara langsung.

‎

‎“Sidang praperadilan ini terbuka untuk umum dan seluruh masyarakat bisa menyaksikan. Jadi, tidak ada yang ditutup-tutupi,” ungkapnya.

‎

‎Ia berharap majelis hakim tetap menjalankan tugas secara independen, tanpa tekanan, intimidasi, maupun intervensi dari pihak mana pun. Menurutnya, putusan harus berlandaskan fakta yang terungkap di persidangan serta pertimbangan hukum yang objektif.

‎

‎“Pada prinsipnya, kami menginginkan peradilan yang bersih dan sehat, tanpa intimidasi maupun intervensi dari pihak mana pun. Hakim harus memutus perkara berdasarkan pertimbangan hukum yang objektif, bukan karena tekanan dari berbagai pihak,” tegas Izzudin.

‎

‎Terkait pengamanan di sekitar pengadilan, ia menyatakan mempercayakan langkah antisipasi kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polresta Pati. Ia berharap situasi tetap terkendali sehingga seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan tertib.

‎

‎Menjelang pembacaan putusan, Izzudin juga mengajak seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menilai penyampaian pendapat merupakan hak masyarakat, tetapi pelaksanaannya harus tetap memperhatikan ketertiban umum.

‎

‎Ia berharap berbagai aspirasi yang muncul di tengah masyarakat tidak dicampuradukkan dengan penilaian terhadap perkara yang menjadi kewenangan majelis hakim.

‎

‎Senada dengan Izzudin, Fatkhur Rahman, S.H., S.Ag., M.H., yang juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum H. Utomo, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di Kabupaten Pati.

‎

‎Ia menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan langkah hukum yang ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum bagi kliennya. Oleh sebab itu, setiap tahapan proses peradilan diharapkan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

‎

‎“Kami dari kantor hukum yang mendampingi Haji Utomo selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat dari berbagai kelompok, marilah kita menjaga ketertiban dan kedamaian di wilayah Kabupaten Pati,” kata Fatkhur.

‎

‎Ia menilai perbedaan pandangan dalam menyikapi persoalan hukum merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan tersebut perlu disikapi secara dewasa dengan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan menjaga ketertiban bersama.

‎

‎

‎

‎“Kalau dipetakan ada massa dari termohon atau pemohon, menurut kami tidak tepat jika langsung disimpulkan demikian. Mereka juga menyampaikan aspirasi masing-masing, sehingga kami harus menghormati semua aspirasi yang disampaikan,” ujarnya.

‎

‎Ia kembali menegaskan pentingnya menjaga independensi proses peradilan dengan menghindari segala bentuk tekanan maupun intervensi. Seluruh pihak diminta memberikan ruang kepada hakim untuk memutus perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

‎

‎“Jangan sampai ada tekanan, jangan sampai ada intervensi. Kami mengimbau semua pihak untuk menjaga ketertiban agar kasus ini berjalan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

‎

‎Penyerahan kesimpulan oleh pihak pemohon dan termohon menandai bahwa rangkaian sidang praperadilan H. Utomo telah memasuki tahap akhir. Selanjutnya, majelis hakim akan menelaah seluruh argumentasi, bukti, dan keterangan yang terungkap selama persidangan sebelum menentukan putusan.

‎

‎Bagi pihak H. Utomo, putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum atas keberatan terhadap penetapan tersangka dan penahanan yang menjadi bagian dari objek permohonan praperadilan.

‎

‎Meski demikian, hasil akhir tetap bergantung pada penilaian dan pertimbangan hukum majelis hakim. Karena itu, optimisme yang disampaikan tim kuasa hukum merupakan pandangan pihak pemohon dan belum menjadi hasil akhir perkara.

‎

‎Pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Jumat pukul 13.30 WIB diperkirakan menjadi perhatian para pihak serta masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

‎

‎Seluruh elemen masyarakat diharapkan menghormati proses hukum dan apa pun putusan yang nantinya dijatuhkan oleh majelis hakim. Menjaga suasana Kabupaten Pati tetap aman, tertib, dan kondusif menjadi hal penting agar proses peradilan dapat berlangsung tanpa gangguan. (ArTeg)

Editor : Redaktur
Sumber : Team