Polsek Mandau Amankan Pria Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Cafe Stories

Polsek Mandau Amankan Pria Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Cafe Stories
Polsek Mandau Amankan Pria Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Cafe Stories

InvestigasiMabes.com – Mandau – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial IIM (26), yang diduga terlibat dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pria tersebut diamankan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Cafe Stories, Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang merasa keberatan atas dugaan perbuatan yang dialami anaknya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diketahui setelah korban pergi keluar rumah pada pagi hari. Namun, hingga sore hari, korban belum juga pulang sehingga orang tuanya bersama seorang saksi berupaya mencari korban ke rumah teman-temannya.

Dalam proses pencarian tersebut, pelapor memperoleh informasi bahwa korban diduga dibawa oleh terlapor. Korban kemudian diantar pulang pada waktu subuh dan ditemukan tidak jauh dari rumah salah seorang temannya. Pelapor bersama saksi selanjutnya mengamankan korban, sedangkan terlapor disebut langsung meninggalkan lokasi menggunakan mobil.

Setelah ditanya berulang kali, korban mengaku kepada orang tuanya bahwa terlapor diduga telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya sekitar empat kali. Atas pengakuan tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan dan informasi yang diterima, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terlapor di Cafe Stories, Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial IIM. Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, dugaan tindak pidana yang disangkakan berkaitan dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana tercantum dalam informasi perkara.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dugaan tindak pidana tersebut menyangkut perlindungan anak. Proses hukum diharapkan berjalan secara profesional dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.

Hingga berita ini disusun, berdasarkan keterangan dalam laporan pengungkapan perkara, terlapor telah diamankan di Polsek Mandau untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Editor : Redaktur
Sumber : Team