InvestigasiMabes.com | Mandau – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial JT alias BM (56), yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap seorang warga di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, di kawasan Simpang Peta, Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu. Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan satu bilah parang yang diduga berkaitan dengan peristiwa pengancaman tersebut.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, permasalahan ini berawal pada 2012, ketika JT alias BM diberi izin oleh orang tua pelapor untuk mendirikan rumah sebagai tempat tinggal di area kebun kelapa sawit milik keluarga pelapor. Lokasi rumah tersebut berada di bagian pinggir kebun, dekat jalan.
Izin tersebut diberikan dengan syarat bahwa pelaku tidak diperbolehkan merusak atau mematikan tanaman kelapa sawit yang berada di sekitar rumahnya.
Namun, seiring berjalannya waktu, pelapor menduga terdapat sejumlah tanaman sawit yang sengaja dimatikan dan bangunan rumah diperluas dari kondisi semula.
Mengetahui hal tersebut, pelapor kemudian mendatangi JT alias BM untuk meminta agar bagian bangunan yang telah ditambahkan dibongkar serta tanaman sawit yang rusak ditanami kembali.
Akan tetapi, permintaan tersebut diduga memicu perselisihan. Berdasarkan keterangan dalam kronologi perkara, JT alias BM disebut tidak menerima permintaan pelapor, lalu mengambil sebilah parang dari dalam rumah dan mengejar pelapor sambil melontarkan ancaman, “Ku tebas kau.”
Merasa terancam atas kejadian itu, pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Amankan Terduga Pelaku
Menindaklanjuti laporan dan informasi yang diterima, Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak menuju lokasi pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial JT alias BM yang saat itu berada di dalam rumahnya di Kelurahan Pematang Pudu.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu bilah parang dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa perselisihan terkait lahan, bangunan, maupun tanaman seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum, bukan dengan dugaan ancaman menggunakan senjata tajam.
Hingga proses hukum berjalan, dugaan pengancaman tersebut tetap perlu dibuktikan melalui penyidikan dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Redaktur