InvestigasiMabes.com | Jambi— Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jambi Selatan, Polresta Jambi, mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area parkir masjid di kawasan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Seorang pria berinisial MF alias L (38), warga Kota Jambi, ditangkap di wilayah Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, pada Kamis dini hari (15/10/2026).
Pelaku diduga menyasar sepeda motor yang diparkir di lingkungan masjid dengan memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan, khususnya ketika sedang melaksanakan ibadah.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jambi Selatan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas setelah menerima laporan pencurian kendaraan bermotor.
“Pelaku kita amankan di wilayah Sarolangun setelah dilakukan penyelidikan intensif. Modus pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor di kontak saat beribadah di masjid,” ujar Kapolsek Jambi Selatan.
Motor Hilang Saat Korban Salat Magrib
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 18.10 WIB di salah satu masjid di Lorong Perikanan, Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Korban berinisial J (63), warga Jambi Selatan, saat itu datang menggunakan sepeda motor Honda Supra X untuk melaksanakan salat Magrib. Kendaraan tersebut diparkir di area masjid dengan kondisi kunci masih tertinggal di kontak.
Setelah selesai melaksanakan salat, korban menyadari kunci kendaraannya masih tertinggal. Namun, ketika memeriksa area parkir, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Pelaku Ditangkap di Rumah Makan
Berbekal laporan masyarakat, hasil penyelidikan, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan kemudian bergerak ke wilayah Sarolangun dan mengamankan MF alias L di sebuah rumah makan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni rekaman CCTV di sekitar TKP, surat kendaraan milik korban, serta dua unit sepeda motor lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, MF alias L dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi Imbau Warga Waspada
Kapolresta Jambi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, termasuk ketika memarkirkan kendaraan di area rumah ibadah.
Masyarakat diminta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, menggunakan kunci setang, serta tidak meninggalkan kunci yang masih menempel pada kontak kendaraan.
Kewaspadaan tersebut penting untuk mencegah pelaku kejahatan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, meskipun kendaraan hanya ditinggalkan dalam waktu singkat untuk melaksanakan ibadah.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan guna mendalami perkara tersebut, termasuk keterkaitan dua unit sepeda motor lain yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Editor : RedakturSumber : Team