InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Sehubungan dengan Konferensi Pers Bareskrim Polri tanggal 3 November 2026 yang menetapkan 3 (tiga) tersangka dugaan penyadapan ilegal melalui sistem LIMS terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, jurnalis, LSM dan pengusaha, yaitu LSP (Mantan Kapolri), ASN, dan EH, serta disangkakan Pasal 258 dan 332 UU No.1/2023 jo Pasal 32 UU ITE.
Maka kami, *LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL)*, sebagai bagian dari kontrol sosial berdasarkan UU No.17/2013 tentang Ormas, menyampaikan:
*1. Apresiasi* atas langkah cepat Bareskrim yang menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dengan menyatakan perbuatan tersebut adalah oknum, bukan kebijakan institusi Polri.
*2. Permohonan Pengawalan & Klarifikasi:*
a. Agar penyidikan dikembangkan apakah hasil sadapan LIMS tahun 2025-2026 tersebut pernah *disalahgunakan untuk kepentingan politik, ekonomi, atau diserahkan kepada pihak asing* yang dapat mengarah pada Pasal 221-226 KUHP Baru tentang Spionase / Pengkhianatan Negara;
b. Agar Bareskrim membuka secara transparan daftar nomor pejabat negara/LSM/media yang menjadi korban, guna pemulihan hak korban penyadapan ilegal;
c. Agar barang bukti 11 HP, 1 iPad, 4 flashdisk yang disita dilakukan audit forensik terbuka dan tidak ada penghapusan file lanjutan seperti yang terjadi Oktober 2026;
d. Kami meminta *SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan)* secara berkala sebagai bentuk Due Process of Law.
*3. Pernyataan Sikap:*
KPH-PL menilai jika terbukti ada niat untuk membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan (Pasal 191 KUHP Baru), maka perbuatan tersebut harus ditingkatkan menjadi *Tindak Pidana Makar*. Jika terbukti diserahkan ke asing, maka harus ditingkatkan menjadi *Tindak Pidana Spionase*.
Demikian surat ini kami sampaikan demi tegaknya *Supremasi Hukum dan Keamanan Negara*. Kami siap dipanggil sebagai saksi pelapor/pihak terkait.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
*Menegakkan Due Process of Law,*
Pekanbaru, 4 November 2026
Hormat Kami,
*AMIR MUTHALIB, SH*
Ketua LSM KPH-PL
Tembusan:
1. Kapolri
2. Kompolnas RI
3. Komnas HAM RI
4. Arsip
Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Editor : RedakturSumber : Team