Penetapan Tersangka Pelaku Ujaran Kebencian Dan ITE Aktivis Perhati Lingkungan Meradang

Foto Investigasi Mabes
Penetapan Tersangka Pelaku Ujaran Kebencian Dan ITE Aktivis Perhati Lingkungan Meradang
Penetapan Tersangka Pelaku Ujaran Kebencian Dan ITE Aktivis Perhati Lingkungan Meradang

InvestigasiMabes.com | Jepara - Pro dan kontra keberadaan tambak udang di Karimunjawa kini menjadi tranding topik sejak November 2022 sampai saat ini, terkait adanya dugaan pencemaran di perairan wilayah pesisir laut Karimunjawa. Aktivis perhati lingkungan yang memotori masyarakat yang kotra terhadap tambak untuk menekan , mengitimidasi terhadap otoritas berwenang untuk menutup keberadaan budidaya ikan payau atau tambak udang di Karimunjawa, dengan dasar Karimunjawa sebagai Kawasan Strategi Pariwisata Nasional ( KSPN ). Terkait hal ini terjadi gesekan dengan masyarakat yang pro tambak. Akibatnya terjadi ucapan perkataan ujararan kebencian, sara, dan ITE dari sinilah salah satu pemerhati lingkungan dilporkan dengan dasar laporan polisi No. LP/B/17/II/2023/SPKT/POLRESJEPARA/ POLDA JATENG Tanggal 28 Febuari 2023, dengan tahapan kini menjadi tersangka. 20/06/2023. 

Dengan di jadikan tersangka Daniel FT kini Aktivis perhati lingkungan meradang menuduh masyarakat pro tambak Karimunjawa melakukan kriminilsasi terhadap anggotanya. 

Masyarakat Karimunjawa Bersatu memahami kekhawatiran terkait aktivis pemerhati lingkungan yang menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, ini sebagai pembelajaran bersama. 

Namun, secara umum, penting untuk mengingat bahwa individu atau kelompok masyarakat, termasuk Aktivis pemerhati lingkungan, memiliki hak untuk menyuarakan pendapat mereka. Namun, hak ini juga memiliki batasan yang ditentukan oleh hukum. Ujaran kebencian dan pelanggaran hukum lainnya, termasuk yang terkait dengan ITE, dapat memiliki konsekuensi hukum yang ada. 

Aktivis pemerhati lingkungan melakukan ujaran kebencian atau melanggar hukum ITE, mereka akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku oleh penegak hukum. Dengan tahapan - tahapan penyelidikan, pemangilan saksi - saksi dan keterangan saksi ahli pemeriksaan pelaku, dan pihak penegak hukum memediasi mengudang kedua belah pihak dan masing - masing di dampingi kuasa hukum, akan tetapi mediasi tidak ada titik temu, proses akan berlanjut, semua pihak harap tenang dan yang terlibat akan memiliki kesempatan untuk mempertahankan diri dan membuktikan argumen mereka di hadapan pengadilan. 

H. Noorkhan, SH selaku kuasa hukum Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu ( PMKB ) menegaskan komitmen mereka dalam melindungi hak-hak dan martabat masyarakat Karimunjawa, menghormati perbedaan pendapat, termasuk menjaga keharmonisan dan kondusifitas masyarakat Karimunjawa. 

H. Noorkhan menambahkan bahwa perkumpulan tersebut berharap kasus ini dapat diselesaikan melalui proses hukum yang adil dan transparan. Mereka juga mengajak masyarakat Karimunjawa untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada otoritas yang berwenang. 

Diakhir keterangannya, Kuasa Hukum perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu ( PMKB ) berharap klarifikasi ini dapat menghilangkan kesalahpahaman dan memastikan bahwa kasus ini tidak dipandang sebagai bentuk kriminilisasi terhadap aktivis lingkungan hidup. Mereka tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan membangun Karimunjawa yang lebih, tetap kondusif, aman. (Masdur)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini