InvestigasiMabes.com | Jepara - Tidak memahami dan mengkekhawatirkan akan terjadinya dampak perusakan lingkungan hidup dan rusaknya alam, dan merugikan pemerintah tentang pelaku tambang galian C tanpa izin yang tampaknya kebal hukum dan otoritas penegak hukum yang terlihat tidak berdaya. Perilaku ini dilakukan AAN inisial, yang tetap nelakukan aktifitasnya dengan alat berat atau eksafator ( bego ) di Dasar Aliran Sungai ( DAS ) persawahan sumberejo Desa Jinggotan Kec. Kembang Kab. Jepara Jawa Tengah. Sabtu, 15/07/2023.
Dalam kebanyakan pemerintah, kegiatan tambang yang dilakukan tanpa izin atau ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum. Pemerintah biasanya memiliki otoritas dan badan-badan penegak hukum yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan pertambangan yang merugikan pemerintah. Jika melihat terdapat bukti pelanggaran hukum, pihak berwenang harus bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghentikan kegiatan tambang ilegal tersebut secara tegas.

Ka. Humas Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia ( WRC PANRI ) Perkumpulan Nirlaba Kowil Jateng, Supriyanto, SH. MH angkat bicara dalam penindakan dan untuk mengatasi masalah tambang tanpa izin ini, upaya kolaboratif dan komprehensif dari berbagai pihak terkait dapat diperlukan. Hal ini mencakup penguatan regulasi dan kebijakan, peningkatan sumber daya untuk penegakan hukum, serta pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang konsekuensi tambang ilegal terhadap lingkungan dan masyarakat. Selain itu, penting untuk melaporkan kegiatan ilegal kepada pihak berwenang dan kelompok advokasi yang dapat membantu dalam mengungkap dan mengatasi masalah tersebut." tandasnya.
Terkait penegakan hukum dilakukan secara prefentip sangat penting juga untuk menyadari bahwa situasi hukum dan penegakan hukum dapat bervariasi di setiap wilayah. Oleh karena itu, informasi dan tindakan yang paling efektif dapat diperoleh dari masyarakat dengan berkonsultasi dan melaporkan tindakan melawan hukum, seperti yang dilakukan AAN inisial, melakukan penambangan tanpa mengantongi izin, perilaku ini beberapa kali dilaporkan oleh awak media kepada Kasat Reskrim Polres Jepara dengan lisan maupun chate watshapp terkait tambang galian C tanpa izin dengan alat berat eksafator ( bego ) di wilayah Kec. Kembang tepatnya di Dasar Aliran Sungai ( DAS ) sawah sumberejo desa Jinggotan yamg selama ini tetap beraktifitas tanpa adanya penegakan sesuai undang - undang yang berlaku. ( Masdur )
Editor : Investigasi Mabes