Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ) Di Komplek Perumahan Daerah Cibubur Sudah Lama Beroperasi, Diduga Ilegal Tanpa Plang Nama Kantor

Foto Investigasi Mabes
Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ) Di Komplek Perumahan Daerah Cibubur Sudah Lama Beroperasi, Diduga Ilegal Tanpa Plang Nama Kantor
Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ) Di Komplek Perumahan Daerah Cibubur Sudah Lama Beroperasi, Diduga Ilegal Tanpa Plang Nama Kantor

Investigasimabes.com | Jakarta -- Akhir-akhir ini banyak Koperasi Ilegal ditemukan berkantor di pemukiman masyarakat. Mereka sengaja membuat kantor ataupun menyewa kantor ditempat-tempat yang susah ditemukan, salah satunya dikawasan perumah di Daerah Cibubur, Jakarta Timur.Saat awak media mencoba melakukan investigasi kelapangan terkait dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah mereka terdapat koperasi ilegal, ditemukan sebuah rumah bertingkat yang dijadikan kantor oleh oknum Boss Koperasi tersebut, dan lebih parahnya lagi tidak adanya plang kantor yang terpasang dirumah yang dijadikan kantor itu. ( 17/07/2023 )

Awak media pernah mencoba berkunjung dan berniat bertemu dengan boss koperasi untuk meminta konfirmasi, akan tetapi saat menyambanginya, hanya bertemu dengan salah seorang karyawan yang bekerja dikantor itu. Karyawan tersebut membenarkan kalau rumah bertingkat ini adalah kantor "Koperasi Bina usaha"Setelah mencoba megghubungi Boss koperasi tersebut melalui telepon selulernya yang mana tim investigasi mendapatkan nomor kontak dari karyawan Koperasi Bina Usaha, Marji, pemilik kopersai tersebut tidak memberikan tanggapan apa-apa. Dan malah pesan Whatsapp yang dikirim oleh tim tidak pernah digubris.

Sudah bisa disimpulkan bahwa koperasi Bina Usaha ini tidak memiliki legalitas yang sah dan diyakini koperasi ini tidak pernah membayar pajak kepada negara.Koperasi ilegal bisa dikenakan pasal perlindungan ketenaga kerjaan, karena dalam memberikan upah, diduga koperasi ilegal tidak mengikuti anjuran kementrian ketenaga kerjaan yang menetapkan upah mimimum untuk karyawannya. Serta menurut informasi dari nara sumber yang namanya tidak mau di publis menyebuykan, "untuk bekerja dikantor koperasi tersebut, karyawan mereka harus menyerahkan ijazah untuk jaminan, dan saat mereka berhenti bekerja di kantor tersebut, mereka dimintai sejumblah uang untuk menebus ijazah. Ini sudah sangat jelas melanggar undang-undang ketenaga kerjaan dan peraturan mentri ketenaga kerjaan, ujarnya.

Saya dulu juga pernah bekerja dikoperasi itu, dan ijazah saya sampai saat ini masih ditahan. Untuk mendapatkan ijazah saya, saya harus menebus dengan sejumblah uang yang lumayan besar, kata mantan karyawan yang pernah belerja di kantor tersebut.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (UU Koperasi) koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.  Karena pendirian Koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya, maka usaha Koperasi haruslah yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.Sama halnya dengan badan usaha lainnya, Koperasi yang ingin melakukan kegiatan usaha harus memiliki izin usaha. Sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Permenkop 9/2018), menyatakan Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa dalam menjalankan usaha harus memiliki izin usaha dari instansi yang berwenang. Perlu diketahui, izin usaha merupakan bentuk dispensasi dari pelanggaran. Dengan adanya izin usaha dan berbagai dokumen lainnya agar dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar demi melangsungkan kegiatan usahanya.  Misalnya saja Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Untuk menjalankan usaha Koperasi Simpan Pinjam harus memiliki izin usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi (Permenkop 11/2018). Menurut Pasal 3 ayat (2) Permenkop 11/2018, izin usaha simpan pinjam oleh koperasi terdiri atas: Izin Koperasi Simpan Pinjam/ Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP); dan Izin Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS).  Selain itu, ada juga izin operasional untuk menjalankan kegiatan operasional KSP. Izin operasional terdiri dari (Pasal 3 ayat (3) Permenkop 11/2018): Izin pembukaan kantor cabang; Izin pembukaan kantor cabang pembantu; dan Izin pembukaan kantor kas.  Nah apabila Koperasi tidak memiliki izin usaha, maka kegiatan koperasi dapat diberhentikan oleh pemerintah. Bahkan pemerintah dapat membubarkan Koperasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU Perkoperasian, salah satu alasan pemerintah membubarkan Koperasi karena Koperasi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang.

Dari kesimpulan undang-undang diatas, diminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk bisa membubarkan koperasi-koperasi ilegal yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan tentutunya juga merugikan negara perihal pajak.Tim akan terus bergerak dan mengawal masalah koperasi-koperasi ilegal yang berkembang saat ini, khususnya di Jabodetabek. Serta akan melaporkan dan menyurati kementrian Koperasi dan UMKM serta Aparat Penegak Hukum ( APH ) agar menindak tegas koperasi ilegal ini.( Tim )

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini