Tersangka ke- 3, di tempat kejadian (TKP) yang berbeda yakni "F" (23) warga Mangge Kecamatan Barat Magetan.
Ia ditangkap kedapatan menyimpan dan membawa sabu seberat 0,70 gram yang juga disembunyikan dalam bungkus rokok.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,”pungkas Kasat Narkoba. (Red) Editor : Investigasi Mabes