Dengan adanya isu - isu senter belakangan ini bahwa pemkab Jepara divisit anggaran 80 miliar. Seharusnya pengguna anggaran yakni dinas - dinas terkait dalam penggunaannya disesuaikan.
Sebagai pertanggungjawaban Dinas Pendidiakan Pemuda dan olahraga terkait yang menerima alokasi anggaran harus dibertanggung jawabkan atas penggunaan dana tersebut. Mereka seharusnya memiliki rencana dan program kerja yang jelas, serta mengimplementasikan sistem monitoring dan evaluasi untuk memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran harus dilakukan dengan efisiensi dan efektivitas. Artinya, dana publik harus dialokasikan dengan tepat sasaran dan mencapai hasil yang diharapkan. Salah satu Lembaga Suadaya Masyarakat ( LSM ) anti rasua Jepara dan awak media investigasimabes.com ada kekhawatiran bahwa dana tersebut tidak digunakan secara efektif oleh pengguna anggaran yakni kepala dinas pendidikan dan olahraga Agus Tri Harjono, selaku penanggungjawab perlu ada mekanisme untuk mengevaluasi dan memperbaiki penggunaannya. Hal ini bisa di duga terjadi kesempatan bagi pengguna anggaran melakukan mark - up. ( masdur ) Editor : Investigasi Mabes