InvestigasiMabes.com | Jepara -- Pengunaan DAK (Dana alokasi khusus) Tahun 2023 yang di anggarkan untuk pembangunan salah satu yakni 1 ruang laboratarium di lingkungan Dinas Pendidikan dan olahraga kabupaten Jepara, APBD tahun 2023. Dalam pelaksanaannya oleh CV. Shanum Adhitama tersebut di duga melakukan kecurangan demgan cara mengurangi bahan matrial dan menggunakan pasir yang digunakan abu batu untuk pengerjaan pembamgunan ruang laboratarium SDN 3 Ngeling Kec. Pecangaan Kab. Jepara Jawa Tengah. Rabu, 26/07/2023.
Benar, pengguna anggaran dan kontraktor Cv. Shanum Adhitama yang nakal melakukan kecurangan atau tidak jujur merupakan masalah serius dalam pengerjaan proyek sipil. Tindakan tidak etis dari pihak-pihak ini dapat menyebabkan pemborosan anggaran, kualitas pekerjaan yang buruk, keterlambatan proyek, atau bahkan korupsi. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan masalah ini secara bersama-sama dan mengambil tindakan preventif untuk mencegah kecurangan dan kejahatan terhadap pelaksana terkait pengerjaan proyek seperti ruang laboratarium SDN Ngeling.
Beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini termasuk
Transparansi menerapkan tingkat transparansi yang tinggi dalam seluruh proses pengadaan dan proyek. Informasi terkait anggaran, kontrak, dan pembayaran harus dapat diakses oleh publik dan pihak yang berkepentingan.
Pengawasan yang ketat, harus dilkaukan oleh konsultan pengawas yakni CV. Cipta Dimensi harus menerapkan sistem pengawasan yang ketat terhadap proses pengadaan dan pelaksanaan proyek. Ini dapat mencakup audit internal dan eksternal untuk memeriksa kinerja dan keuangan proyek secara berkala.
Pemilihan kontraktor yang jujur oleh otoritas terkait wajib melakukan proses seleksi kontraktor dengan cermat dan memilih perusahaan atau individu yang memiliki rekam jejak integritas yang baik, dan tidak pernah melakukan kejahatan, kecurangan dengan cara mengurangi matrial dan tidak sesuai RAB.Pendidikan dan pelatihan, pembninaan perlu untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang etika bisnis, anti-korupsi, dan konsekuensi hukum dari tindakan yang tidak etis melalui program pendidikan dan pelatihan oleh otoritas yang berwenang.
Pengaduan dan whistle-blower, membuat mekanisme pengaduan yang aman dan terjamin untuk melaporkan perilaku nakal atau korupsi. Melindungi pelapor (whistleblower) dari balasan atau tindakan negatif lainnya.
" Ketua LSM anti rasua L inisial, yang di dampingi awak media InvestigasiMabes.com memantau dilapangan berharap hukuman yang tegas terhadap kontraktor yang nakal, menetapkan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi atau pelanggaran etika lainnya. Sanksi ini harus ditegakkan secara konsisten oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ) adil dalam menindak, tidak tebang pilih atau memutuskan tindakan hukum tidak tajam kebawah tumpul ke atas." tegasnya.
Awak media InvestigasiMabes.com dan Lembaga Sosial Masyarakat ( LSM ) Ormas sebagai kontrol sosial serta Partisipasi masyarakat mengikutsertakan masyarakat dalam pengawasan proyek dan memberikan mereka peran aktif dalam pengawasan, danpengambilan keputusan dapat membantu mengurangi risiko penyalahgunaan kekuasaan dan dana publik.
Editor : Investigasi Mabes