InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Hampir 12 Tahun terbengkalai, gedung sarana penunjang 2 lantai bekas Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau masih mengambang.
Bangunan Gedung Sarana Penunjang 2 Lantai yang dibangun sekitar tahun 2011 yang lalu statusnya masih belum jelas, apakah dilanjutkan atau dirobohkan.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Riau Drs. Asrizal, M.Pd ketika dikonfirmasi Media Investigasi dikantornya mengatakan bahwa berbicara secara administratif bangunan itu dibangun sekitar tahun 2011 yang lalu, pada saat bangunan itu selesai, kan ada kendala-kendala yaitu terkait dengan konstruksi bangunannya. Setelah bangunan selesai terlaksana timbul permasalahan, kendala hari ini apakah itu dilanjutkan atau tidak, kita sudah coba meminta bantuan pertimbangan kepada ahlinya dalam hal ini Dinas PUPRPKPP untuk mengkaji dalam hal ini, kalau dilanjutkan ada kemungkinan berdampak terhadap keselamatan orang yang akan menempati nantinya.
Salah satu upayanya adalah untuk penghapusan artinya dirobohkan, ini harus memenuhi syarat administrasinya, maka kita menunggu prosesnya dulu.Kalau kita minta audit resmi, itukan butuh anggaran, kita tidak punya anggaran untuk itu, nanti kalau prosesnya sudah selesai maka kita akan bersikap ungkap Asrizal.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (LPKSM JIHAT) Kota Pekanbaru Mardun, SH ketika dimintai tanggapan berkaitan dengan bangunan yang terbengkalai mengatakan bahwa, Gedung Sarana Penunjang 2 Lantai itu dulunya bekas dari Pendidikan dan Pelatihan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau yang dibangun sekitar tahun 2011, kalau tidak salah itu dibangun oleh CV. Dani Anugrah dengan kontrak senilai Rp. 999.970.000,- sedangkan pagunya waktu itu Rp. 1.337.097.500 dan HPS nya sekitar Rp. 1.337.023.000 yang diperkirakan penawaran perusahaan pemenang turun sekitar 25,21 persen dan akhirnya jadi seperti ini sampai sekarang, dimana anggaran sudah habis tapi bangunan tidak dapat difungsikan, jadinya mubazir.
Menurut Mardun, masih banyak bangunan terbengkalai lainya yang menyisakan pertanyaan kian banyak oleh publik. Sudah berapa anggaran daerah yang habis oleh pembangunan yang tak berdampak apapun bagi maslahat orang banyak.Bayangkan, apabila dana tersebut digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik, maka akan lebih berdampak pada kemaslahatan rakyat.
Apa penyebab dari permasalahan ini kata Mardun, diantaranya;
pertama, partisipasi masyarakat. Unsur penting ini acap kali dianggap angin lalu oleh oknum penyelenggara pemerintahan, padahal peran publik dan partisipasinya dalam proses perencanaan aset dan bangunan adalah unsur utama. Akibat diabaikannya hak publik ini, menjadikan bangunan yang telah dibuat mendapatkan penolakan karena akhirnya tidak sesuai dengan kebutuhan, tidak strategis dan tidak akomodatif.
Kedua, pengadaan aset atau bangunan oleh SKPD teknis tidak melibatkan serta berkonsultasi dengan SKPD yang membidangi persoalan konstruksi bangunan, akhirnya spesifikasi bangunan tidak sesuai, belum lagi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa yang ujungnya macet di tengah jalan dan berdampak menjadi objek hukum pidana dan perdata. Termasuk lemahnya kontrol dan abainya pejabat pengelola barang negara dengan tidak melakukan evaluasi, inventarisasi, pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan barang milik daerah.
Editor : Investigasi Mabes