PT INDOMOBIL FINANCE Cabang kudus Jawa Tenggah Lakukan Terobosan Penanganan Kredit Macet

Foto Investigasi Mabes
PT INDOMOBIL FINANCE Cabang kudus Jawa Tenggah Lakukan Terobosan Penanganan Kredit Macet
PT INDOMOBIL FINANCE Cabang kudus Jawa Tenggah Lakukan Terobosan Penanganan Kredit Macet

InvestigasiMabes.com l Kudus -- Hampir 80 persen penduduk Indonesia memiliki akses dan hubungan dengan finance, ini membuktikan semakin maju dan syarat dengan kebutuhan yang diidamkan oleh sebagian besar masyarakat dalam hal kepemilikan kendaraan bermotor.Dalam memudahkan langkah masyarakat untuk bisa memiliki kendaraan baik secara cas ataupun akad kredit pastilah dibutuhkan sebuah perusahaan jasa finance, dalam kegiatan ini dilakukanlah kerjasama yang baik antara finance dan nasanah.

Salah seorang pegiat sosial kepada media InvestigasiMabes.com mengatakan " Dalam melakukan hubungan dengan finance belakangan sering terjadi benturan dan persoalan yang sudah menggaung secara nasional, salah satunya adalah terkait cara finance dalam melakukan penagihan kredit macet.Nasabah kerap sekali mendapatkan perlakuan yang tidak baik oleh debt kolektor dalam melakukan penagihan. terkadang sering kali para kreditur mengalami hal yang mengarah kepada tindak kekerasan dan perampasan paksa oleh oknum kolektor.Ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama Dedi Dwi Kristiyanto selaku kepala cabang Indomobil finance kepada media ini menyampaikan, apa yang dikeluh kesahkan oleh masyarakat terutama para nasabah PT Indomobil finance itu memang kerap terjadi miskomunikasi.Maka dari itu saya selaku Kacab Kudus berupaya mencari solusi agar tidak ada lagi benturan diantara kolertor dan nasabah dilapangan, kami telah menyiapkan beberapa strategi yang humanis dalam melakukan penagihan kredit macet.

Beberapa waktu yang lalu kita sangat di resahkan dengan aktifitas debt kolektor yang cara menangani dengan main paksa meminta kendaraan bermotor di jalan, itu sangat menganggu aktivitas dan keamanan di jalan, apalagi banyak maraknya aksi brutal dan anarkis sampai juga bisa membahayakan pengguna jalan khususnya di wilayah Kudus Jawa tenggah.Pimpinan Indomobil finance cabang Kudus Jawa tenggah diruang kerjanya menjabarkan bahwa, kita akan merubah menset cara penanganan mas, yang di harap dapat di pahami dan di manfaatkan dengan baik oleh kreditur yang sedang mengalami kendala masalah pembayaran( kredit macet ), dengan cara memberi sebuah somasi tentang kendala apa kok sampai terjadi keterlambatan pembayaran, kita juga memberi pengaduan ke pihak kepolisian secara formal bagi kreditur kreditur yang bandel dan seolah menantang tentang kesalahan keterlambatan pembayaran. Dengan maksud yang baik dan sosialisasi tukar pendapat yang di harap ada titik temu tentang pembayaran yang macet tersebut.

Dan kita juga tidak menutup kemungkinan jika ada debt kolektor yang narik di jalan dengan cara sesuai prosedur dan etika yang baik untuk di bawa ke kantor kita ,juga kita terima.( Ujar Dedi Dwi Kristiyanto selaku kepala cabang Indomobil finance cabang Kudus).Seperti suatu contoh kreditur dengan inisial lE( kreditur yang menunggak sejak tanggal 07/03/2023) sampai sekarang belum juga ada penyelesaian, padahal sudah kita laporkan,pengaduan yg di tangani di polres pati pada tanggal 13 April 2023. Yang sampai saat ini belum ada kejelasan sampai mana persoalan ini di tindak. Padahal kita juga bermaksud baik yg kiranya ada solusi secara mendasar atas kendala nasabah tersebut. Tapi tidak tau kenapa juga belum ada tindakan.

Mengacu kepada hal Pemberi fidusia yang mengalihkan, mengadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana di maksud dalam pasal 23 ayat (2) yang di lakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,di pidana penjara paling lama 2(dua) tahun. (Red).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini