InvestigasiMabes.com l MBD -- Kasus Persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan tersangka atas nama Yohanis Renfan dan Nya Meltina Lekahena akhirnya di Limpahkan setelah dinyatakan berkekuatan hukum atau telah memenuhi unsur. Tersangka dan barang bukti telah di serahkan oleh penyidik Polres MBD kepada pihak Kejaksaan Negeri MBD pada tanggal 30 Agustus 2023 pekan lalu.Hal ini dikatakan kasi Humas Polres MBD Ipda Wem Pauno saat dikonfirmasi menjawab pertanyaan wartawan media ini terkait dua kasus Persetubuhan anak di bawa umur yang di tangani Penyidik Polres MBD sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Moa Akhir Agustus per 30 Agustus lalu setelah dinyatakan telah memenuhi unsur dan pasal yang di sangkakan.
Lebih lanjut menurutnya ketiga tersangka yakni Yohanes Renfan, Ny Meltina Lekahena dan Andarias Lokarleky mereka di jerat pasal 81 Ayat 2 Jo pasal 81 ayat 1 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang undang nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.Lanjutkan setelah memenuhi unsur dan pasal yang di sangkakan para tersangka dinyatakan P21 langsung di serahkan ke pihak kejaksaan untuk seterusnya disidangkan di harapkan dalam waktu dekat sudah bisa di putuskan oleh pengadilan negeri jelasnya.
Lebih lanjut kata Pauno saya minta kepada masyarakat terutama anak anak dan orang tua tua agar dapat mewaspadai diri dari pergaulan bebas apa lagi sampai bersetubuh dengan gadis yang masih di bawah umur bukan saja itu setiap kekerasan yang dilakukan dan mengorbankan anak pasti ada resiko hukum nya tutup Pauno.(Red- Gayus) Editor : Investigasi Mabes