InvestasiMabes.com l Letpey -- Masyarakat Dusun Letpey Kecamatan Pulau Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya meminta dengan tegas Pihak Kejaksaan Negeri Moa melakukan Pemeriksaan dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan RTLH Tahun 2015 yang melibatkan mantan Kadis Sosial MBD Kostantein Paliaki. S.Pd Cs.Mengapa tidak bantuan yang di peruntukan bagi masyarakat kurang nampu yang memiliki rumah tidak layak huni pada Dusun Letpey tahun 2015 akhirnya mubasir dan tidak dapat di manfaatkan oleh masyarakat hal ini disebabkan adanya permainan kotor yang di lakukan oleh Mantan Kadis Sosial dan Pihak Ketiga yang menyebabkan proyek tersebut di nyatakan gagal total.
Hal ini di katakan sala satu Tokoh Masyarakat Desa Ketty Letpey yang engan namanya di beritakan kepada Wartawan Investasi Mabes.Com mengatakan " Bantuan Rumah Tidak layak huni tahun anggaran 2015 lalu sampai ini belum tersalurkan dan dinyatakan kan gagal pada hal anggaran nya suda di cairkan seratus Persen sementara bantuan yang disalurkan belum seratus persen.Hal inilah menyebabkan sampai saat ini masyarakat tidak mau menerima bantuan tersebut karna tidak lengkap alias tidak ada menurut kasus ini suda cukup lama mengudara sayang nya tidak dapat di tanggapi oleh pihak penyidik dan karna itu saya minta agar Kejaksaan kembali melanjutkan perkara ini karna sudah perna lidik oleh intelejen Kejaksaan Negri Moa saat itu namun tertuda entah mengapa jelasnya
Lebih lanjut menurut nya DPRD MBD tahun lalu juga telah memanggil Kepala Dinas Sosial dan Pihak ketiga dalam hal ini Viktor Frans alias Kauleng untuk untuk di mintai keterangan serta bersedia untuk menyelesaikan proyek tersebut yang di buktikan dengan Pembuatan Surat Pernyataan itupun hanya semacam surat sakti saja untuk meloloskan Mantan Kadis dan Rekanan tapi hasilnya nihil.Sementara itu Mantan Kadis Sosial Kostantein Paliaky yang di konfirmasi wartawan Investasi via tlp selulernya belum lama ini mengatakan " Pihaknya terjebak dalam kasus tersebut karna Surat Sakti yang di Keluarkan Oleh Mantan Kades Ketty Letpey Marici Paliaky yang menerangkan bahwa pengadaan pengadaan Material Sengk semen Paku dan lain lain suda di salurkan kepada masyarakat sehingga memberanikan saya menanda tangani pencarian anggaran hingga seratus persen pada jadi setau saya Kauleng suda menyelesaikan proyek tersbut baru di ketahui setelah jadi temuan DPRD MBD itupun dia suda tanda tangan pernyataan di hadapan DPRD waktu untuk menyelesaikan sisa matrial dan melengkapi semua yang ada di dalam rap dan di bagikan tapi itupun tidak lakukan jelasnya.Sementara itu Semy Kaari Bendahara Proyek RTLH ( Rumah Tidak Layak Huni ) Tahun 2015 yang lalu saat di konfirmasi wartawan mengatakan " saya hanya melaksanakan Perintah pembayaran saya Proses pencairan Kadis suda tanda tangan PPTK pada saat Ali Garium juga menyetujui kalau ada masalah tanyakan saja pada Mantan Kadis dan PPTK nya saya hanya Proses Cair saja cairpun itu lansung ke rekening kontraktor bukan kerekening dinias atau bendahara tuturnya.Lebih lanjut menurutnya kasus ini sudah di periksa oleh Kejaksaan dan saya telah memberikan keterangan sayangnya kasus belum di tindak lanjuti ujarnya. (Red).