Ketua PWDPI Riau, sangat menyayangkan atas proses hukum yang ada di Riau yang dianggap tebang pilih dalam penegakannnya,Masa persoalan hutang-piutang lanjutnya, suami saya dipidanakan dan saat ini harus menjalani hukuman karena pihak pengadilan memutuskan suami saya bersalah dan harus menjalani hukuman selama enam bulan tanpa mengindahkan fakta yang kami ajukan selama proses hukum berjalan.
"Sebagai warga negara yang baik serta ketua DPW PWDPI saya tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Namun sebagai hal warga negara yang dilindungi Hak Asasi Manusia saya berhak juga membela suami saya yang dinilai telah dizolimi,"tegasnya.
Lidya menjelaskan dalam proses hukum banyak sekali ditemukan kejanggalan, pasalnya bukti hak kepemilikan yang diajukan pelapor untuk bukti di kepolisian berupa akte yang dikeluarkan oleh notaris balik nama diduga telah memalsukan tanda tangan suaminya,Bahkan masih kata ia, balik nama tersebut dikeluarkan oleh akte notaris hampir bersamaan dengan pinjaman uang yang dengan bunga tinggi.
"Sakitnta lagi, suami saya pinjam uang Rp.130 juta dan sudah mengembalikan bunganya sekitar Rp.150 juta, lalu rumah kami yang bernilai lebih kurang Rp600 juta juga harus disita. Bukan itu saja suami saya dilaporkan atas tuduhan menguasai hak orang yang jelas itu rumah kami dan harus menjalani hukuman selama enam bulan. Dimanakah rasa kemanusiaan dan keadilan dinegara kita,"keluh Ketua PWDPI Riau.
Ketua DPW PWDPI Riau, Lidya menambahkan, dirinya atas nama pribadi dan selalu Ketua PWDPI Ria hari ini melaporkan balik oknum rentenir dan notaris atas pemalsuan tanda tangan serta pemerasan terhadap suaminya.
"Hari ini saya melaporkan balik oknum rentenir dan notaris yang telah mengkriminalkan suami saya atas dugaan pemalsuan tanda tangan serta merekayasa surat tanah dan rumah milik kami. Kami juga dalam persoalan ini merasa suami saya sudah diperas oleh oknum rentenir. Saya juga mempertanyakan apakah praktek rentenir dinegara kita sudah di legalkan sehingga aparat penegak hukum membela mereka,"pungkasny.
Terpisah, seperti diketahui pemberitaan sebelumnya,Merasa suaminya dikriminalisasikan oleh oknum notaris serta rentenir, Ketua Dedwan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Riau, Fifit Lidya Alsyah, minta Aparat Penegak Hukum untuk membebaskan suaminya, Iptu.Ferru Kamsul Asnawi yang notabenenya sebagai abdi negara Anggota Polisi di Polda Riau.Ketua DPW PWDPI Riau, Lidya juga minta kepada Aparat penegak hukum agar mengusut dugaan pemalsuan tanda tangan serta pemalsuan surat akte hak guna bangunan (HGB) oleh oknum notaris dan reternir.
“kami merasa telah dizolimi, suami saya Dikriminalkan, saya minta kepada Aparat penegak hukum Polda Riau tidak tebang pilih dan berpihak dalam melakukan proses penegakan hukum. Perkara suami saya adalah pinjam uang, kenapa kok dipidanakan,”keluh ketua DPW PWDPI kepada para awak media group PWSPI pada Selasa (26/9/2023).
Ketua PWDPI Riau, menceritakan kronologi kejadian pada Tanggal 20 oktober Tahun 2004, suaminya Ferri k Asnawi, pinjam uang kepada Suparman diduga oknum rentenir, sebesar Rp130 juta, dengan menyerahkan jaminan sertifikat (HGB) rumahnya kepada Suparman dengan dibuat surat perjanjian hutang piutang ditanda tangani oleh kedua belah pihak tentang bunga pertahun yang harus dibayar sebesar Rp7-12 juta.
Editor : Investigasi Mabes