InvestigasiMabes.com l Rembang -- Saat sipengendara sepeda motor ini mengisi bbm disebuah spbu di sebuah kabupaten dijawa tengah didatangi oleh pemuda berperawakan tegap dan mengenakan seragam coklat yang bertuliskan disalah satu lengan bajunya "shabara" dan dibalut dengan jaket ini jelas pemuda tegap itu salah seorang aparat penagak hukum.Dengan santainya meminta sepeda motor kepada sipengendara yang jelas memiliki surat yang lengkap sampai ke bpkb motor itu, namun seolah seperti terhipnotis tanpa ada penjelas motor berhasil dikuasai dan dibawa ke mapolres oleh personil shabara ini dan telah terpolisline digabungkan dengan beberapa kendaraan lainnya.
Aneh... Tanpa standar SOP dan tidak jelas modus operandingnya serta tidak ada penjelasan dari polisi yang merampas kendaraan ini kepada si pengendara.Ujar salah seorang saudara yang punya motor.Kepala Desa Mojorembun Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang saat mendatangi Polres Rembang , 3 Oktober 2023 pukul 21.00 wib. memberikan aduan ke bid propam polres Rembang, kendaraan dengan nopol K 5116 UU,dengan merk Honda, tipe E1P0N12M2 A/Y. tahun 2017 di sita oleh polres Rembang satuan Sabhara.
Kades sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi yang katanya ketika penertiban balapan liar di wilayah Rembang, namun dari pengendara yang di duga melanggar, tidak satupun surat yang diberikan ke pengendara, dan hanya di minta begitu saja.tanpa di tinggali satu lembar kertas pun dalam proses penyitaan kendaraan tersebut.
Menurut penuturan bapak kepala desa Mojorembun Kecamatan Kaliori,sudah selayaknya dari kepala desa untuk membantu warganya dalam kesusahan, sehingga menyempatkan diri untuk meminta klarifikasi di pihak kepolisian.
Ketika di mintai keterangan oleh awak media,terkesan agak kecewa dengan tata cara penyitaan oleh pihak kepolisian.( Jan e kan di tinggali kertas ora Ketang 1 lembar, dan harus bertemu dengan siapa selalu yang menyita, ora terus jupuk nganggur tanpo di tinggali opo opo)" seharus nya kan di beri kertas atau surat tanda penyitaan,ngk trus dengan cara mengambil tanpa memberi arahan dan menyitanya tanpa memberi selembar kertas penyitaan"
Ketika di datangi suyanto selaku kepala desa ,dengan membawa STNK dan bukti kepemilikan ( BPKB ), seharusnya dari pihak satuan Sabhara polres Rembang pun menjelaskan secara baik, perihal penyitaan KBM( kendaraan bermotor ) tersebut, sehingga di ketahui oleh masyarakat akan aturan aturan yang di terapkan sebagai penengak hukum.Jangan seolah olah memberikan efek jera, tetapi tanpa memberi pengertian dan pemahaman yang baik ,sehingga tidak bisa di mengerti masyarakat akan pelanggaran pelanggaran tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan info terkini yang berhasil diperoleh redaksi kendaraan yang tadi di polisline oleh shabara kini yelah dipindahkan kelantas. Dan pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi yerkait persoalan ini, kita akan menunggu samapai polisi memberi jawaban yang bisa kami terima dan pahami Ujar keluarga Muhammad Nur Afid. (Red).